Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka kasus yang sama, yakni dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK akhirnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024, dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex mantan Staf Khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Kabar penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh jajaran pimpinan KPK, pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah benar Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026).
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Iya, benar,” ujar Asep saat dimintai konfirmasi oleh wartawan soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.
KPK awalnya membenarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahauan 2024 saat Yakut menjabata Menteri Agama. Kuota haji tambahan itu, diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, dengan tujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun dalam pelaksanaannya, 20 ribu kuota hajai tambahan itu, malah justru dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan UU Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen, dari kuota haji reguler.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah pada 2024 lalu.
Dalam perkara ini KPK memperkirakan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dan telah menyita sejumlah aset, mulai dari rumah, mobil, hingga uang dolar, terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tahauan 2024. ***
Pewarta : BUDI. W










