Hukrim

Bupati Ngada Marianus Sae, Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Oleh KPK

×

Bupati Ngada Marianus Sae, Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Oleh KPK

Sebarkan artikel ini
Bupati Ngada, Marianus Sae

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Marianus yang juga merupakan bakal calon Gubernur NTT tahun 2018, ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT,” terang Basaria.

Basaria mengatakan, Marianus dianggap menerima suap senilai Rp 54 miliar dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada.

Marianus memberikan janjikan kepada Wilhelmus, bahwa proyek-proyek jalan yang ada dilingkungan Pemkab Ngada tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Atas perbuatnya, Wilhelmus Iwan Ulumbu, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!