JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Sebanya 40 nama calon legislatif (Caleg) mantan narapidana korupsi, bakal segera diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke publik.
Keputusan itu diambil pasca Komisioner KPU, Wahyu Setiawan melakukan dialog dengan para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/11/2018).
“Kemungkinan KPU akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi,” kata Wahyuan kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (7/11/2018).
Mnurutnya, pada pertemuan itu, para komisioner KPK memberikan masukan kepada kami agar KPU segera mengumumkan nama-nama tersebut ke publik. Sebagai tindak lanjut usulan tersebut pihaknya segera membahas ini dalam rapat pleno.
Wahyu menambahkan, pada pertemuan itu pihaknya dan KPK akan mensosialisasikan dan memberikan pendidikan terhadap masyarakat untuk memerangi politik uang dalam Pemilu 2019.
Terkait hal tersenut Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejauh ini tercatat sudah ada 69 anggota DPR RI yang diproses. Sedangkan, DPRD yang diproses sebanyak 150 orang.
“Tentu kami berharap hasil pemilu legislatif nanti tidak menambah daftar panjang para pelaku korupsi,” kata Febri.
Masyarakat diharapkan sadar betul jika politik uang bukan bagian dari demokrasi yang baik. Febri berharap Pemilu 2019 berjalan dengan baik dan jujur. “Jadi tidak ada lagi seharusnya adagium-adagium yang menyatakan terima uang tapi jangan pilih calonnya,” katanya. (ags)