Politik

KPU Terbitkan PKPU Pilkada Serentak 27 Nepember 2024, Ini Jadwalnya

×

KPU Terbitkan PKPU Pilkada Serentak 27 Nepember 2024, Ini Jadwalnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

Dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar 27 November 2024.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024 :

  • 5 Mei – 19 Agustus 2024 : pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  • 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  • 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

Pewarta : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!