JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Ketentuan Pasal 299 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tentang Presiden dan Wakil Presiden berhak melaksanakan kampanye, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tesebut dilayangkan oleh Seorang advokat dari Gorontalo, bernama M Ansyariyanto Taliki. Dalam gugatanya, Taliki berharap agar jadwal kampanye presiden diumumkan secara terbuka ke publik.
Pasal 299 UU Pemilu berbunyi :
Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Taliki meminta MK memberikan penafsiran konstitusional atas pasal itu.
“Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye dengan proses cuti yang di umum di publik dalam stasiun televisi nasional,” demikian bunyi permohonan Taliki dalam berkas yang dilansir website MK, Kamis (1/2/2024).
Taliki menilai pasal a quo bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 6A ayat 1:
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Dan Pasal 28D ayat 1:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Pemohon mempunyai kebebasan untuk bebas memilih yang mana dijamin oleh UUD 1945, adapun kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya UU Pemilihan Umum Pasal 299 ayat (1) karena pasal tersebut mengatur Presiden dan Wakil Presiden dalam berkampanye, dalam berkampanye presiden dan wakil presiden tidak diminta cuti maupun proses cutinya tidak diumumkan di publik maupun saluran tv nasional, sehingga terdapat tidak adanya kepastian proses cuti untuk Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya.
Sebab, akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya Pasal 299 ayat (1) pemohon tidak dapat bebas untuk memilih karena presiden dan wakil presiden belum sepenuhnya cuti atau masih melekatnya status presiden dan wakil presiden dalam berkampanye yang di mana tidak dijelaskan apa presiden dan wakil presiden sudah dalam masa cuti atau belum yang seharusnya juga diumumkan dalam saluran tv nasional mengenai proses cuti presiden dan wakil presiden, sehingga adanya kemungkinan bahwa pemohon akan kacau untuk menentukan kebebasan memilih dikarenakan status presiden dan wakil presiden dalam masa kampanye yang belum berstatus cuti maupun belum diumumkan di publik sebagaimana keterbukaan informasi.
“Sehingga dapat mempengaruhi kebebasan memilih Pemohon,” urainya.
Gugatan tersebut dilayangkan Taliki pada Rabu, 31 Januar 2024 lalu. Dan tengah diproses kepaniteraan MK.***
Pewarta : BUDI. W