Kronologis Balita 1,2 Tahun Tewas Ditabrak Kereta Api di Ngadilewih Kediri

Ilustrasi Tertabrak Kereta Api.

KEDIRI, NusantaraPosOnline.Com-Seorang balita berinisial FKR umur 1,2 tahun tewas usai ditabrak kereta api di antara Stasiun Ngadiluwih- Kediri, pada Minggu (15/10/2023) petang.

Kronologis kejadian, dari laporan masinis kepada pusat pengendali perjalanan KA, pada saat KA Singasari relasi Blitar – Pasarsenen melintas di km 182+4 antara Stasiun Ngadiluwih – Kediri, ada anak yang berada di jalur KA.

Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali -kali, namun anak tersebut tidak merespons, sehingga menemper KA Singasari relasi Blitar – Pasarsenen.

Pusat pengendali KA menyampaikan informasi kepada petugas di Stasiun Kediri dan Tim Polsuska dan Security menuju ke lokasi, guna mengamankan jalur dan pencarian anak tersebut.

Korban berinisial FKR ditemukan di antara jalur KA dalam kondisi meninggal dunia. Polsuska selanjutnya menghubungi Polsek Ngadiluwih.

Korban berusia 1,2 tahun, laki – laki, warga Dusun Budimulyo Selatan, Desa Branggahan, Kecamatan Ngadilewih, Kabupaten Kediri.

Atas kejadian ini manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sepanjang jalur kereta api. Larangan ini selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan sangsi pidana.

“Masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api, juga untuk keselamatan masyarakat.” Kata Supriyanto dalam penjelasan yang diterima Tribun Mataraman, Senin (16/10/2023).

Adapun larangan beraktivitas di jalur kereta api telah tetuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Bagi masyarakat yang melanggar, dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Selain itu PT KAI juga mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Agar perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” jelas Supriyanto. (Shd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!