LAMONGAN, NusantaraPosOnline.Com-TS (57) seorang mantan Kepala Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa timur, dipolisikan oleh MY (34) yang tidak lain adalah istrinya sendiri, atas tuduhan melakukan Kekerasan dalan rumah tangga (KDRT) terhadap MY.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbyantoro membenarkan adanya laporan kasus KDRT tersebut. Kejadian itu terjadi pada Senin (31/10/2022) di rumah pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Dusun Moro, Desa Moroyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
“Menurut pelapor, peristiwa KDRT itu terjadi di dalam ruang makan atau dapur rumah mereka,” kata Ipda Anton Krisbyantoro kepada awak media, Selasa (01/11/2022).
Dirinya juga menjelaskan kronologi kejadian yang berawal sekitar pukul 12.30 WIB, pasutri tersebut sedang makan bersama di ruang makan rumah mereka. Namun di saat yang bersamaan, pasutri itu kemudian terlibat percek-cokan hingga menyulut emosi sang suami.
“Suami itu tiba – tiba membenturkan kepalanya ke pipi sebelah kiri korban dan perbuatannya itu dilakukan hingga 3 kali. Benturan kepala sang suami mengakibatkan korban mengalami luka memar dan bengkak pada pipi sebelah kiri,” terang Anton.
Korban yang tidak terima atas perlakukan tersebut, akhirnya menghubungi Polsek Kembangbahu hingga petugas datang langsung membawa korban ke klinik kesehatan Surya Medika yang yang ada wilayah setempat, untuk di lakukan perawatan medis dan dimintakan visum atas lukanya.
“Selain itu petugas juga menggelar olah TKP dan meminta keterangan para saksi. Dan saat ini perkara KDRT ini masih di tangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Penyidik juga masih memintai keterangan sejumlah saksi,” tandas Ipda Anton. (Ags)