JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, tahun ini mengadakan kegiatan pengukuran dan pemetaan tanah aset milik daerah yang belum bersertifikat.
Kepala Dinas PUPR Jombang, Miftahul Ulum mengatakan, pada pertengahan tahun ini Dinas PUPR bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, menargetkan untuk melakukan pengukuran kurang lebih 32 bidang tanah, aset Pemkab Jombang yang belum bersertifikat. Dan sampai dengan saat ini telah dilakukan pengukuran di lapangan sebanyak 20 bidang tanah.

“32 bidang bidang tanah tersebut meliputi tanah pertanian, tanah pekarangan, rumah juru dam, serta embung yang tersebar di Kecamatan Jombang, Gudo, Diwek, Jogoroto, Kesamben, Sumobito, Peterongan, Mojowarno, dan Bareng.” Kata Ulum.
Ulum menjelaskan, pengukuran dan pemetaan bidang tanah merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam pendaftaran tanah. Bersama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang.
“Jadi kegiatan dilapangan berupa pengukuran luas, dan batas-batas bidang tanah, sehingga menghasilkan peta bidang tanah. Setelah peta bidang selesai, tahap berikutnya kemudian kita lanjutkan ke BPN Jombang, untuk mendapatkan sertifikat tanah sebagai legalitas resmi dari lembaga yang berwewenang.” Terang Ulum.
Munurutnya, kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, dilakukan dengan mengunakan metode terestrial, fotogrametris, penginderaan jauh, dan dengan metode-metode lainnya.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengamanan aset tanah negara, sebagaimana diketahui bahwa pengamanan aset harus memenuhi tiga kriteria yang dikenal dengan 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum.” Tuturnya.
Pengamanan dari aspek hukum dilakukan agar Barang Milik Negara dalam hal ini adalah asset tanah terjaga / terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif dengan melengkapi bukti kepemilikan asset tanah negara yaitu sertifikat Hak Pakai untuk tanah pemerintah.
Lebih lanjut Kepala dinas PUPR mengatakan bahwa aset negara harus diamankan, tidak hanya secara fisik tapi juga secara hukum. “Sertifikasi memegang peranan penting dalam hal ini (pengamanan secara hukum).” Imbuhnya. (Ris/Snt)










