Lsm Arak Minta Penegak Hukum Tangkap Bos PT Gunadharma Anugerah Jaya & PPK Mojokerto

PROYEK : Pejabat pembuat kometmen (PPK) Kegiatan pembangunan Saluran dan trotoar JL Gajahmada Kota Mojokerto, Ferry hendriy kurniawan, ST

MOJOKERTO, NUSANTARAPOSONLINE.com-Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak), Safri Nawawi, meminta aparat penegak hukum menangkap bos atau direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Saluran dan trotoar  JL Gajahmada Kota Mojokerto, milik dinas Pekerjaan umum Kota Mojokerto, yang dibiayai dari APBD II Kota Mojokerto tahun 2016 lalu sebesar Rp 24 milyar.

Penampakan bahan-bahan matriyal coper U Ditch, yang dipasang pada Saluran dan trotoar  JL Gajahmada Kota Mojokerto Rp 24 milyar :

Bukan hanya itu Lsm Arak Juga meminta, agar kuasa penguna anggaran (KPA), dan Pejabat pembuat komitmen (PPK), juga segera ditahan.

Tuntutan tersebut muncul, menyusul adanya indikasi praktek korupsi pada pelaksanaan proyek yang menelan APBD tahun 2016 Kota Mojokerto sebesar Rp 24 milyar.

Menurut Safri, praktek kecurangan proyek ini sudah mulai tercium, sejak pelelangan pertama dimenangkan PT Logo nusantara (PT LN),  dengan penawaran Rp 22.864.000.000. Dengan alasan kamus bahasa kepala Dinas PU, membatalkan PT LN sebagai pemenang.

Selanjutnya Dinas PU melakukan lelang ulang (retender), pada lelang ulang Dinas PU menetapkan PT Gunadharma anugerah jaya (PT GA), sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 23.555.856.000. Ada selisih dari kontrak pertama dengan kontrak kedua, selisih mencapai Rp 691.856.000 (Rp 23.555.856.000 – Rp 22.864.000.000 = 691.856.000). “Jadi dari retender tersebut berpontensi merugikan keuangan negara. Dan pembatalan pemenang lelang dilakukan setelah penetapan pemenang lelang, dan dengan alasan yang tidak masuk akal. Bahkan kami curiga mungkin dokumen lelang sengaja dipersiapkan untuk bermain kotor. Untuk memenangkan perusahaan tertentu.” Kata Safri.

Dari pantauan Lsm Arak, hasil pekerjaan dilapangan tidak sebanding dengan anggaran yang dikuras untuk proyek tersebut. Anggaran gede, pekerjaan sepele. Yang lebih parah lagi proyek dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, misalnya disepanjang saluran air sebelum U Ditch dipasang, harus dipasang lantai kerja, tapi kenyataanya semua pemasangan U Ditch tidak ada yang diberi lantai kerja. Pemasangan U Ditch dilakukan asal-asalan hanya diletakan saja, sehingga pasangan U Ditch amburadul. Kondsi ini dibiarkan begitu saja oleh PPK dan KPA, bahkan kuat dugaan U Ditch dan coper (tutup) yang dipasang diduga berkualitas dibawah K350. Pada pekerjaan peninggian dan pembuatan bak control air, dikerjakan secara asal-asalan. Masih banyak lagi temuan lainya.

Yang aneh lagi proyek ini dijaga ketat oleh juru pukul. Yang siap menghalau wartawan dan LSM yang akan meliput pekerjaan proyek tersebut. dan tidak tanggung-tanggung, untuk mengamankan proyek ini ratusan juta uang untuk foya-foya, untuk bergoyang bersama biduan, dan untuk dibagi-bagikan kepada wartawan dan LSM.  “Kalau proyek ini tidak bermasalah, ngapain harus membayar jasa juru pukul. Dan mengundang wartawan dan Lsm untuk berpesta pora bergoyang bersama biduan. Dan untuk apa harus membagi-bagikan uang kepada wartawan dan Lsm. Jadi ini sudah mencerminkan bahwa proyek ini bermasalah. Oleh karena itu kami minta aparat penegak hukum menangkap Bos PT GA, dan KPA, Dan PPK proyek tersebut.” Tegas Safri.

Kami terpaksa mengelar aksi demontrasi untuk mendorong proses hukum kasus ini. Kami sudah mengagendakan, untuk berdemo di kejaksaan tinggi. Cuman saat ini kami masih terkendala, anggota kami ada yang sedang menjalankan ibadah haji. Oleh karena itulah kegiatan demo tersebut masih tertunda.” Kata Rianto, dari Lsm Arak.

Pejabat pembuat kometmen (PPK) Kegiatan pembangunan Saluran dan trotoar  JL Gajahmada Kota Mojokerto, Dinas Pekerjaan Umum Kota Mojokerto, Ferry hendriy kurniawan, ST saat dimintai konfermasi sedang tidak ada dikantornya. (rin)

PROYEK : Ini penampakan salah satu pasangan U Ditch yang amburadul di Jl Gajahmada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!