Hukrim  

MA Tolak Kasasi Alex Noerdin Terpidana Korupsi Proyek Masjid Palembang

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Ir H Alex Noerdin (tangan diborgol). FOTO : Istimewah

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Ir H Alex Noerdin terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, dan kasus Korupsi jual beli gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Atas putusan MA yang menolak kasasi tersebut, maka Alex Noerdin yang juga mantan anggota DPR RI ini tetap dihukum penjara 9 tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, berdasarkan petikan Putusan nomor 7300/l K/Pid.Sus/2022 tertanggal 22 Desember 2022, majelis hakim MA RI juga menolak Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Terkait hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan SH MH mengatakan dengan ditolaknya Kasasi terdakwa Alex Noerdin berarti harus melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Menurutnya, tidak ada istilah inkrah dalam putusan kasasi tidak seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, sehingga putusan Kasasi harus segera dilaksanakan oleh terdakwa.

Diterangkannya, terdakwa Alex Noerdin bisa mengajukan upaya hukum lainnya berupa Peninjauan Kembali (PK).

“Namun salah satu syarat dalam upaya hukum PK terdakwa harus melaksanakan terlebih dahulu terhadap putusan Kasasi tersebut,” tukasnya dikonfirmasi Selasa 7 Februari 2023.

Sementara itu, Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfrimasi membernarkan pihaknya telah menerima salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI, atas perkara tersebut.

Namun, untuk secara rinci mengenai pertimbangan apa saja dalam ditolaknya Kasasi itu, H Sahlan Effendi SH MH mengaku belum mempelajari salinan lengkapnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PT Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Majelis hakim pada tingkat banding, dalam amar putusannya memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, eks Dirut PDPDE yakni Caca Isa Saleh serta A Yanuarsah Hasan, sebagaimana amar putusan majelis hakim PT Palembang diketuai Ade Komarudin SH MH, menguatkan putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menjatuhkan pidana tetap 11 tahun penjara. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!