Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Maju Di Pilbub Jombang 2018, Bupati Nyono Sudah Ajukan Cuti

×

Maju Di Pilbub Jombang 2018, Bupati Nyono Sudah Ajukan Cuti

Sebarkan artikel ini

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com – Jelang penetapan bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jombang, Bacalon Bupati yang diusung oleh Partai Golkar dan PKB, PAN, PKS, dan NasDem, Nyono Suharli Wihandoko, sudah mengajukan cuti dari jabatannya sebagai Bupati Jombang.

Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko

Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, yang juga merupakan ketua DPD Partai Golkar Jawa timur, mengatakan bahwa ia sudah mengajukan cuti selama 129 hari.

“Surat cuti sudah saya ajukan seminggu lalu. Adapun cuti tersebut saya ajukan selama masa kampanye atau sekitar 129 hari. Yakni mulai 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018.” Kata Nyono, Selasa (23/1/2018).

Menurut Nyono, selama masa cuti, dirinya tidak akan menggunakan fasilitas negara. Semisal penggunaan mobil dinas dan sebagainya. Bahkan dirinya juga memastikan tidak akan tinggal di pendapa Pemkab Jombang.

“Menurut  aturan, selama saya cuti, Gubernur Jawa Timur akan menunjuk Plt (pelaksana tugas) Bupati Jombang.” Terang Nyono.

Komisioner Divisi Teknis KPU Jombang M Dja’far menjelaskan, ketentuan cuti sudah diatur Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor l0/2016 tentang pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Dja’far, pengajuan cuti tersebut berlaku bagi petahana, baik gubernur/wagub, bupati/wabup maupun walikota/wakil walikota yang maju kembali dalam pilkada. “Surat izin cuti tersebut diajukan kepada instansi yang mengangkatnya,” Terang Dja’far.

Selain aturan cuti, ada juga syarat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali. Hal itu berlaku bagi PNS/ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, anggota KPU/KIP serta lurah. “Surat pengunduran diri juga diajukan kepada instansi yang mengangkatnya,” Tambah Dja’far.

Untuk diketahui, Pilkada Jombang akan digelar 27 Juni 2018. Ada tiga paslon yang mendaftar ke KPUD, yakni : Pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah, yang diusung PPP (4 kursi), Partai Demokrat (6 kursi), serta Partai Gerindra (2 kursi). Pasangan ini juga didukung Partai Perindo.

Selanjutnya, pasangan Nyono Suharli-Subaidi, yang didukung 27 kursi di parlemen. Masing-masing Partai Golkar (7 kursi), PKS (5 kursi), PKB (8 kursi), PAN (3 kursi), serta Partai NasDem (4 kursi), dan

Terakhir, pasngan M Syafiin-Choirul Anam (Syahrul). Pasangan ini diusung PDI Perjuangan (9 kursi) dan Partai Hanura (2 kursi). Selain itu juga didukung partai non parlemen, yakni PKPI dan PBB. (Rurin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!