Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Bayar Rp 284 Miliar

×

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Bayar Rp 284 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, tidak hanya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa. Karen juga dituntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 284 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” ucap jaksa TM Pakpahan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Menurut jaksa, uang pengganti harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Karen akan disita dan dilelang.

Apabila jumlah harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Menurut jaksa, Karen terbukti memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Karen dinilai telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Karen dianggap memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Adapun, Karen didakwa bersama-sama dengan mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina Persero, Bayu Kristanto dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Persero, Frederick ST Siahaan.

Menurut jaksa, kerugian Rp 568 miliar tersebut dibebankan kepada masing-masing terdakwa.

Terkait tuntutan tersebut mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan mengku tidak terima dituntut 15 tahun penjara dan denda 284 Miliar oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa mengabaikan semua fakta persidangan yang membuktikan dirinya tidak bersalah.

“Semua sudah terpatahkan, tapi masih ada dalam tuntutan. Ini kan saya harus kembali lagi. Apa kemarin dalam sidang tidak terlalu menyimak atau bagaimana, nanti satu per satu akan saya paparkan,” ujar Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5).

Karen membantah proses akuisisi Pertama di Australia tanpa ada persetujuan Dewan Komisaris. Karen juga membantah akuisisi ditandatangani tanpa lebih dulu dilakukan uji kelayakan.

Menurut Karen, saksi yang hadir dari eksternal dan internal Pertamina telah membuktikan bahwa argumentasi jaksa dalam surat dakwaan tidak benar. Karen beranggapan semua proses akuisisi telah sesuai prosedur.

“Supaya ini jelas, apa yang ditandatangani Pertamina, semua risiko sudah dimitigasi, jadi tidak ada yang kami lakukan sesuatu yang di luar prosedur,” kata Karen. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!