Hukrim

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Dari Penjara Tangerang

×

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Dari Penjara Tangerang

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tiga dari kiri) terpidana kasus korupsi, bebas dari Penja Kelas IIA Tangerang. Selasa (6/9/2022)

TANGERANG, NusantaraPosOnline.Com-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Chosiyah bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang, hari ini, Selasa 6 September 2022.

Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan, Ratu Atut bebas setelah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

“Iya, Bu Atut hari ini mendapatkan pembebasan bersyarat yang sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Yekti kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya, Peraturan bebas untuk Ratu Atut itu telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Salah satu syaratnya ialah sudah menjalani 2/3 masa pidana.

“Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK PB-nya seperti itu,” ujarnya.

Kasus Ratu Atut

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia juga dihukum dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang merugikan negara Rp 79 miliar.

Untuk kasus suap, Ratu Atut dihukum 7 tahun penjara. Sementara untuk kasus Alkes, ia mendapat hukuman 5,5 tahun penjara. Ia mulai ditahan per Desember 2013.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menyebut Ratu Atut baru bebas murni pada 8 Juli 2025. Namun, ia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

“Yang bersangkutan masih wajib mengikuti bimbingan di Bapas Serang,” kata Rika.

Menurut Rika, Ratu Atut akan bertempat tinggal di Serang selama masa bimbingan itu.

Sebab, ia menyebut penjamin Pembebasan Bersyarat Ratu Atut berdomisili di sana. Namun, ia tak menyebutkan identitasnya.

Ia mengingatkan Atut harus memenuhi aturan selama masih dalam masa bimbingan. Bila melanggar, maka hak Pembebasan Bersyarat dapat dicabut.

“Kalau sampai terjadi pelanggaran maka hak bersyaratnya dicabut dan kembali menjalani sisa masa pidana di dalam lapas,” Pungkas Rika. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!