Hukrim

Mantan Kades di Lahat Gunakan Dana Desa Rp 500 Juta Untuk Judi Sabung Ayam

×

Mantan Kades di Lahat Gunakan Dana Desa Rp 500 Juta Untuk Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
Foto : Humas Kejati Sumsel.

“Akhir-akhir ini saya sering kalah (kalah judi sabung ayam-red). Ayam jagoan saya tidak pernah menang, akhirnya uangnya habis,” Kata Irawan mantan Kades Pulau Panggung.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumsel, bernama Irawan, mengungkapkan bahwa uang hasil korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 500 juta, yang dia selewengkan habis untuk judi sabung ayam.

Pengkuaan tersebut dia sampaikan saat menjalani sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus tipikor Palembang, Rabu (22/4/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sangkot Lumban Tobing, terdakwa Irawan, mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menyesali perbuatanya, dan berjanji  tidak akan mengulangi di kemudian hari.

“Saya salah pak Hakim, mohon maaf atas perbuatan saya ini, saya menyesal. Semua ini karena kebiasaan saya yang hobi berjudi sabung ayam. Saya tidak bisa menahan diri, karena hobi berjudi sabung ayam, saya mau berubah,” ucap terdakwa Irawan dalam persidangan.

Terdakwa juga mengakui bahwa pada tahun anggaran 2019, pemerintah desa Pulau Panggung telah menerima dana desa sebesar Rp 850.151.200. Dana tersebut di alokasikan untuk empat kegiatan, yakni untuk  : Pembangunan gedung serba guna, Pembangunan bak air bersih, Rehabilitasi jembatan gantung, dan Penyelenggaraan Posyandu.

“Semuanya ada empat kegiatan. Namun hanya dua yang saya kerjakan, sedangkan sisanya belum saya kerjakan. Sedangkan dana empat kegiatan itu, sudah dicarirkan.” terang terdakwa.

Diketahui empat kegiatan yang dimaksud, yakni pembangunan gedung serba guna dan bak air bersih ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan Spesifikasi Teknis (Spektek) dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditentukan. Bahkan, kedua proyek tersebut juga belum selesai dikerjakan 100 persen, meskipun anggarannya sudah dicairkan.

Sementara dua kegiatan lainnya, yaitu Rehabilitasi jembatan gantung dan penyelenggaraan Posyandu, sama sekali tidak dilaksanakan dan dinyatakan fiktif.

Terkait masalah judi sabung ayam, terdakwa mengaku, dirinya menghabiskan uang Rp 30 juta lebih dalam sehari untuk judi sabung ayam, namun belakangan ini ia sering kalah, sehingga lambat laun uangnya habis.

“Akhir-akhir ini saya sering kalah, ayam jagoan saya tidak pernah menang, akhirnya uangnya habis,” Ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Sidang hari ini ditutup, dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” ucap majelis hakim.

Sebelumnya terungkap bahwa dari hasil penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, serta penggunaan dana yang tidak transparan. Sehingga menyebabkan kerugian negara yang pantastis.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat, akibat penyalahgunaan dana desa ini, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 519.612.200.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, terdakwa mengungkapkan bahwa dana yang disalahgunakan tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Untuk modus yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi ini beragam, diantaranya, tidak bermusyawarah dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya melibatkan masyarakat, pengelolaan keuangan tidak transparan atau seluruh pengelolaan keuangan desa desa dilakukan oleh terdakwa tanpa melibatkan perangkat desa atau tim pelaksana kegiatan (TPK).

Kemudian, korupsi pekerjaan konstruksi yakni pekerjaan konstruksi yang seharusnya dikerjakan dengan sistem swakelola oleh warga setempat. Namun malah justru dikerjakan oleh pihak ketiga, dengan cara diborongkan.

Lalu, dokumen laporan pertanggungjawaban kegiatan proyek yang dibiayai dari dana desa tersebut tidak lengkap. Bahkan ditemukan banyak dokumen yang tidak bertandatangan dan tidak sah alias bodong. ***

Pewarta : JUNSRI

Editor : MARWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!