Hukrim  

Mantan Kades Di Serang Ditangkap Polisi Saat Asyik Nyabu Di Rumah Kost

SERANG, NusantaraPosOnline.Com-Mantan kepala desa (Kades) Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang berinisil AS (32) ditangkap Polisi saat asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu seorang diri di kamar kos-kosan di daerah Cikande, Serang.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan AS ditangkap pada Selasa (6/8) dini hari. Dari tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu paket sabu sisa pemakaian.

“AS Mantan Kades ditangkap pekan lalu di sebua rumah kost,” kata Kapolres saat ekspose di Mapolres Serang, Kamis (29/8).

Dari pengakuan AS, ia telah menkonsumsi narkoba sejak pada saat aktif menjabat sebagai kades di Cikande pada tahun 2016 lalu. Ia membeli persatu paket sabu sebesar Rp 300.000.

“Pas ngejabat sudah make tapi sempet berhenti tapi make lagi. Ngakunya Awal dikasih pengen coba-coba,” katanya.

Selain mengamankan AS, di tempat yang berbeda pihak kepolisian mengamankan tujuh tersangka inisial IS (32), Bonteng (24), Roh (37), AD (53), PA (25), Nur (28) dan JS (21). Mereka diamankan di daerah di daerah Cikande, perbatasan Tangerang, kota Serang dan daerah perbatasan Cilegon pada Senin (12/8).

Ketujuh tersangka rata-rata berprofesi sebagai buruh dan pekerja harian lepas. Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga paket ganja dan empat paket sabu.

“Akibat perbuatannya mereka diancam hukuman pasal 112 sampai 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman 4-12 tahun penjara,” Katanya. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!