Hukrim  

Mantan Kadis PUPR Mojokerto Hanya Divonis Dua Tahun Penjara

KORUPSI MOJOKERTO : Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto mendengarkan pembacaan divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (10/11/2017).

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kota Mojokerto, Jawa timur, Wiwiet Febryanto divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (10/11/2017).  Ia terbukti melakukan penyuapan terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Selain pidana penjara, terdakwa Wiwiet Febryanto juga dihukum pidana denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan lamanya (Supsider 6 bulan kurungan). Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wiwiet Febryanto, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair kesatu,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,  Unggul Warso Mukti, SH, MH di Pengadilan Surabaya, Jumat (10/11/2017).

Terdakwa Wiwiet Febryanto terbukti memberikan uang tunai dengan besaran Rp 470 juta ke pada tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pemberian uang ini dianggap berkaitan, agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Terhadap putusan ini, terdakwa Wiwiet Febryanto, melalui penasihat hukumnya Suryono Pane, mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim dan menilai hakim hanya copy paste dari apa yang dituntut oleh jaksa. “Kami sangat tidak puas dengan putusan hakim, karena hanya copy paste dengan tuntutan jaksa, kami punya waktu satu minggu untuk pikir-pikir dulu bersama terdakwa dan keluarga apakah akan banding atau tidak.” Kata Suryoni Pane, kepada wartawan, usai persidangan.

Sebagai informasi, dalam kasus suap ini ada 4 orang tersangka, tersangka pemberi suap terdakwa Wiwiet Febryanto, yang sekarang ini sudah diputus bersalah olen hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (10/11/2017).

Sedangkan tiga orang lainya adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto berinisial Purnomo (dari F-PDIP), UF Umar Faruq wakil ketua PAN,  Abdullah Fanani wakil ketua PKB, selaku tersangka penerima suap, saat ini masih menjalani proses hukum di pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Jumat (16/6/2017) malam hingga Sabtu (17/6/2017) lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). di Mojokerto. Sebanyak enam orang yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Kadis PUPR, dan tiga pimpinan DPRD Mojokerto.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang tunai total Rp 470 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon dalam waktu 1×24 jam , tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang tersangka. Saptu (17/6) petang.

Empat orang tersebut,  yakni, Ketua DPRD Kota Mojokerto berinisial Purnomo (dari F-PDIP), UF Umar Faruq wakil ketua PAN,  Abdullah Fanani wakil ketua PKB, sebagai pihak penerima suap.  Dan Kadis PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febryanto, sebagai penyuap.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Wiwiet Febryanto, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, disangka telah melanggar Pasal 12 huruf atau huruf b  atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Suap dalam kasus ini dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.

Berikut kronologi OTT sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/6/2017).

  • Jumat (16/6) sekitar pukul 23.30 WIB, tim KPK mendatangi kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Di kantor tersebut, KPK mengamankan tiga orang, yakni Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq, dan satu orang yang diduga perantara suap berinisial H. Rp 300 juta diamankan dari mobil perantara.
  • Pada saat hampir bersamaan tim juga bergerak untuk mengamankan Kepala Dinas PU Wiwiet Febryanto di sebuah jalan di daerah Mojokerto. Tim menemukan uang Rp 140 juta di mobil Wiwiet.
  • Sabtu (17/6) pukul 00.30 WIB, Tim KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Mojokerto Abdullah Fanani.
  • Pukul 01.00 WIB, Tim KPK mengamankan seseorang lagi yang diduga sebagai perantara berinisial T di kediamannya di Mojokerto, dan diamankan uang Rp 30 juta.

Kepala Dinas PU sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara ketiga pimpinan DPRD Mojokerto sebagai penerima suap dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dua orang lain yang diduga perantara masih berstatus sebagai saksi. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!