Hukrim  

Mantan Mensos Idrus Marham Resmi Ditahan KPK

mantan Menteri Sosial (Mensos) RI, Idrus Marham

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Sosial (Mensos) RI, Idrus Marham. Penahanan tersebut setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK. Febri Diansyah, mengatakan penahanan tersangka, Idrus Marham bakal dijalani selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) lembaga anti rasuah.

“Ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK,” katanya di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13.37 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana hitam didampingi pengacaranya, Samsul Huda. Kemudian setelah keluar sekitar pukul 18.30 WIB, Idrus telah menggenakan rompi tahanan oranye berlogo Tahanan KPK.

Mantan Mensos itu diduga terlibat dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. KPK menilai, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018 yang berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Idrus diduga dijanjikan bakal menerima 1,5 juta dolar atau sekitar Rp 22 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Selain itu, Menteri Sosial yang baru saja mundur itu diduga menggunakan pengaruhnya saat menjadi Plt Ketua Umum Partai Golkar. Enny merupakan kader Golkar diarahkan oleh Idrus agar melobi PLN supaya mengandeng Blackgold dalam proyek PLTU Riau-1. Kejadian itu berlangsung saat Idrus menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar periode November-Desember 2017. Idrus saat itu menggantikan Setya Novanto yang ditahan oleh KPK karena kasus e-KTP. (jun/bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!