PRABUMULIH, NusantaraPosOnline.Com-Manager Miniso, M Faisal Harvenda ST, 45 tahun warga Jalan Pustaka Kencana 1 Blok IJ.1/16 Kencana Loka XII-5BS RT 03/RW 05 Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten terpaksa berurusan bersama Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur. Pelaku merupakan Manager Bisnis Development PT Miniso LifeStyle Trading Indonesia (PT. MLTI), mitra PT Taisan Sentosa Sejahtera (PT. TSS).
Ia terjerat kasus dugaan penipuan, karena melakukan mark up sewa ruko Miniso di Jalan Jend Sudirman No 3AC Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Hingga, PT TSS mengalami kerugian Rp 125 juta sebagai pemodal, akibat tindakan pelaku hingga berujung pelapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Jumat, 8 Nopember 2024.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur akhirnya pelaku dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur diproses hukum.
Sekarang ini, pelaku sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Mapolsek Prabumulih Timur. Bukti laporan, dan lainnya telah diamankan petugas guna memproses hukum pelaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH membenarkan hal itu. “Pelaku dugaan penipuan FH, telah diamankan di Kota Tangerang Selatan dan dibawa ke Prabumulih guna proses hukumnya,” tandasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan. Dan, diancam penjara di atas 5 tahun. “Sekarant ini, proses hukumnya tengah berjalan. Penerima terhadap pelaku telah dilakukan,” pungkasnya. (*)
Editor : JUNSRI