Media Asing Ramai-Ramai Soroti Pengesahan RKUHP Oleh DPR RI

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi untuk menolak pengesahan RKUHP saat acara car free day di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Minggu (27/12/2022).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023, pada Selasa 6 Desember 2022 kemaren, akhirnya DPR RI mengesahkan .

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau yang lebih dikenal dengan RKUHP menjadi Undang-undang.

Beberapa media asing ternama bertarap internasional menyoroti secara khusus pengesahan RUU KUHP terkait hukuman pidana untuk seks di luar nikah dalam RKUHP. Mereka mengkritisi hukuman pidana bagi orang yang melakukan seks di luar nikah.

Salah satu yang memberitakan adalah BBC.com dengan judul berita ‘Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage’. BBC.com menyoroti secara khusus aturan dalam KUHP baru yang mempidanakan orang-orang yang melakukan seks di luar nikah.

BBC.com bahkan menyebut Undang-Undang KUHP baru tersebut sebagai ‘bencana’ bagi hak asasi manusia dan potensi pukulan bagi pariwisata serta investasi. Media tersebut bahkan menyinggung beberapa kelompok, terutama anak muda, yang melakukan protes di luar gedung DPR sejak beberapa hari lalu.

Selain itu, New York Times menyoroti hal yang sama. Media asing tersebut memuat berita berjudul ‘In Democratic Indonesia, New Penal Code Erodes Long-Held Freedoms’.

Media asing itu juga menyoroti terkait hubungan seks di luar nikah. Selain itu, KUHP disebut mengkriminalisasi seks di luar nikah, kritik terhadap pemerintah, dan demonstrasi tanpa izin.

Untuk diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini.

Rapat paripurna digelar di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di ruangan.

Mulanya Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan laporan pembahasan RKUHP bersama pemerintah. Bambang Pacul juga mengungkit urgensi RKUHP.

Dasco kemudian memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP. PKS mengambil kesempatan mereka. “Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun ada catatan dari Fraksi PKS,” kata Dasco.

Terjadi perdebatan panas antara perwakilan PKS dan Dasco. Debat terus berjalan hingga pengesahan diketok.

Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada semua fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco kepada peserta sidang. “Setuju,” jawab peserta rapat paripurna DPR RI. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!