Nasional

Menteri ATR Kalah Digugat Petani di MA, Soal Hak di Kawasan Reklamasi

×

Menteri ATR Kalah Digugat Petani di MA, Soal Hak di Kawasan Reklamasi

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor Mahkamah Agung republik Indonesia.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Gugatan judicial review atau uji materi Pasal 15 ayat 1 Peraturan Mentri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 17 Tahun 2021 yang diajukan oleh petani tambak ke MA.

Dengan demikian, kini pemegang hak di kawasan reklamasi / pesisir mendapatkan hak prioritas atas tanah musnah.

Judicial review ini Gugatan judicial review diajukan oleh Munirul Hidayah dan Samuri. Keduanya mengajukan judicial review Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 Permen ATR Nomor 17 Tahun 2021. Pasal tersebut berbunyi :

  1. Dalam hal Bidang Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) akan digunakan dan/atau akan dilakukan rekonstruksi atau reklamasi oleh pemerintah pusat / pemerintah daerah atau pihak lain dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum maka :
    a. Pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah tidak diberikan prioritas untuk melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi; dan
    b. Bidang Tanah ditetapkan sebagai tanah musnah.
  2.  Pemegang Hak Pengelolaan dan /atau Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bantuan dana kerohiman.
  3. Pemberian dana kerohiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Pemberlakukan Permen ATR / BPN Nomor 17 / 2021 telah mendeligitmasi hak masyarakat. Dalam hal ini para pemohon untuk mengusahakan dan mengupayakan tanah-tanah miliknya dikarenakan ditetapkan sebagai tanah musnah,” Kata pemohon.

Munirul Hidayah dan Samuri, menggunakan tanah di pesisir pantai itu untuk usaha tambak ikan, udang dan kerang-kerangan sebagai sumber mata pencaharian.

“Permen tidak sejalan dengan asas hukum tanah nasional, yang mana mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanan dan benda yang berkaitan dengan tanah. Serta tidak mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat secara umum, khususnya para pemohon,” beber pemohon.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengtakan MA mengabulkan sebagian gugatan tersebut. “Kabul Sebagian Permohonan HUM,” kata, Andi Samsan Nganro yang dikutif dari detikcom, Kamis (14/4/2022).

Perkara itu tercatat dengan Nomor 23 P/HUM/2022. MA Menyatakan objek sengketa Pasal 15 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 66 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

“Dalam ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 secara khusus mengatur tentang Tanah Musnah, sebelum ditetapkan sebagai tanah musnah, pemegang hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas pemanfaatan tanah sedangkan objek sengketa tidak memberikan hak prioritas tersebut,” Ungkap Andi Samsan Nganro.

“Menolak permohonan selebihnya karena objek sengketa berupa ketentuan Pasal 15 ayat (2), dan ayat (3) Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021,” sambung Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu. (Bd\Editor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!