Hukrim

Hakim Eko Aryanto Yang Beri Vonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke Papua Barat

×

Hakim Eko Aryanto Yang Beri Vonis Ringan Harvey Moeis Dimutasi ke Papua Barat

Sebarkan artikel ini
KETERANGAN FOTO : Inlah tampang Hakim Eko Aryanto Dimutasi ke Papua Barat.

Nama Hakim Eko Aryanto pun disorot publik setelah menjadi Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mahkamah Agung (MA) memutasi Hakim Eko Aryanto ke Pengadilan Tinggi Papua Barat. Keputusan mutasi diambil dalam rapat pimpinan MA pada Jumat 9 Mei 2025. Kurang dari sebulan setelah dia dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Mutasi ini diduga ada kaitannya dengan Vonis Ringan yang dijatuhkannya terhadap terdakwa kasus megakorupsi timah, Hervey Moeis. Yang sekarang vonis ringan ini, menuai kontroversi di berbagai kalangan masyarakat.

Nama Hakim Eko Aryanto pun disorot publik setelah menjadi Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Juru Bicara MA, Suharto Yanto, membenarkan adanya rotasi tersebut. “Iya benar (mutasi 41 hakim),” ujar Yanto kepada media, Minggu 11 Mei 2025.

Eko Aryanto menjadi sorotan publik pada Desember 2024 setelah memvonis Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda pengganti Rp210 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Vonis tersebut menuai kritik keras karena dianggap terlalu ringan, mengingat kerugian negara dalam kasus korupsi timah diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Mutasi Eko merupakan bagian dari rotasi 41 hakim di sejumlah pengadilan tinggi. Namun, MA tidak merinci alasan di balik perpindahan ini. ***

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!