JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dianggap bermasalah, proyek pembangunan sentra IKM abu aluminium di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang Jawa timur, disorot oleh Lsm Arak (Aliansi rakyat anti korupsi) Jawa timur.
Koordinator Lsm Arak Jawa timur, Safri nawawi, mengatakan tahun 2020 – 2021 Pemkab Jombang, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jombang, telah mengelontorkan anggaran sebesar Rp 20.728.300.750 yang bersumber dari Dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 – 2021. Dengan perincian untuk pematangan lahan (pengurugan) Sebesar Rp 941.818.114 (DAK 2020), dan untuk bangunan fisik Rp 19.786.482.636 (DAK 2021).
Lebih lanjut Safri, menjelaskan proyek sentra IKM abu aluminium yang dibangun memakai uang rakyat (DAK TA 2020 – 2021) ini untuk membantu segelintir pengusaha (sekitar 35 pengusaha) yang bergerak dibidang pengusaha pengolahan limbah alumunium yang tergabung dalam Koperasi Semar yang ada di Jombang.
“Proyek sentra IKM abu aluminium, untuk membantu sekitar 35 orang pengusaha, untuk tempat membuang atau mengelolah limbah B3 (Bahan berbahaya dan beracun) yang mereka hasilkan dari aktivitas pengusaha itu yang mengolah limbah B3 abu slag alumunium menjadi bahan kebutuhan rumah tangga atau dilebur kembali menjadi batangan alumunium. Ironisnya pengusaha yang dibantu ini adalah orang-orang yang sudah kaya.” Ujar Safri.
Safri membeberkan, menurut data yang dirilis oleh LSM Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) pada hari lingkungan hidup sedunia 5 Juni 2018 lalu, menyebutkan bahwa Kabupaten Jombang, telah menjadi tempat Penampungan Ilegal Limbah B3 Terbesar di Jatim.
“Pembuangan limbah ini dilakukan pengusaha yang mengolah limbah B3 abu slag alumunium menjadi bahan kebutuhan rumah tangga atau dilebur kembali menjadi batangan alumunium.” Ujarnya.
Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi, menyebutkan aktivitas pembuangan limbah secara sembarangan pasti mencemari lingkungan, dan membahayakan kesehatan masyarakat. Dampak limbah tidak hanya dirasakan masyarakat Jombang tapi juga masyarakat di daerah-daerah lain karena senyawa beracun yang terkandung dalam limbah abu slag alumunium telah mencemari sungai.
“Masyarakat akan merasakan dampaknya, kalau kita lihat bagaimana kemudian bahan berbahaya dan beracun itu ditimbun di perairan, ada di sumber-sumber mata air, kemudian di pematang sawah, bahkan juga yang menjadi kita khawatir itu untuk bendungan saluran air irigasi. Hal ini juga membahayakan, karena memang di dalam asalum, abu slag alumunium ini, ini kan mengandung senyawa-senyawa yang beracun. Bahkan kita juga menengarai ada semacam yang sifatnya karsinogen, dan itu dia akan bereaksi dengan air, dan yang menjadikan kita cemas adalah limbah kemudian lari ke Kali Surabaya,” kata Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton, dalam keteranganya, yang dikutip. Kamis (27/5/2021).
Dan pada tahun 2016 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, telah melakukan penelitian dampak kesehatan di lokasi yang terdapat timbunan limbah B3, dan menemukan adanya gangguan kesehatan yang dialami oleh warga. ISPA khususnya di Sumobito, Kesamben, ada peningkatannya cukup signifikan. Kemudian dari pemeriksaan ibu hamil, juga ditengarai sudah ada yang livernya terganggu, jadi ditengarai dari limbah abu tersebut.
Pembuangan limbah B3 abu slag alumunium terjadi karena banyaknya industi kecil pengolahan limbah alumunium. Menurut catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, tahun 2018 tercatat ada 88 industri kecil dan sedang, di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Sumobito. Sementara menurut catatan Ecoton tahun 2018, ada 136 pengusaha tingkat kecil, sedang, dan besar di Sumobito dan Kesamben, yang menerima limbah dari 11 industri besar di Surabaya, Gresik, Mojokerto, Bandung, Bekasi, Tangerang dan Karawang.
Sedangkan menurut data dari KLHK tahun 2018, menyebutkan kegiatan peleburan tersebut telah beroperasi secara turun-temurun sejak tahun 1970 dimana saat ini terdapat 136 lokasi peleburan dan jumlah tenaga kerja yang terlibat lebih kurang 700 orang. Produksi ingot (batang baja) mencapai 408 ton per bulan dengan omzet lebih kurang Rp10 Miliar per bulan. Dari kegiatan peleburan tersebut, estimasi timbunan limbah B3 yang dihasilkan kurang lebih 1.000 ton per bulan tanpa pengelolaan yang sesuai dengan peraturan perundangan.
Menurut Safri, salah satu upaya Pemkab Jombang untuk penanganan limbah B3 abu slag alumunium yang dibuang secara ilegal, tersebut Pemkab Jombang, menjalankan gagasan tahun 2021 membangun sentra IKM abu aluminium di Desa Bakalan, yang dibiayai anggaran negara dari DAK tahun 2021 sebesar Rp 20.728.300.750.
“Langkah Pemkab Jombang, membangun sentra IKM abu aluminium, dengan anggaran negara, sangat tidak tepat, karena para pengusaha tersebut, selama ini sudah kaya dan banyak meraup untung, dari usaha nya. Jadi pengusaha-pengusaha ini sudah membuang limbah B3 Sembarangan, dan mencemari lingkungan. Nah untuk mengatasi pencemaran lingkungan dari perbuatan mereka rakyat harus menangung biaya pembangunan sentra IKM abu aluminium di Desa Bakalan melalui anggaran DAK 2021, uang DAK inikan hasil keringat rakyat.” Ujar Safri.
Safri menegaskan, kami sangat menyayangkan kebijakan Pemkab Jombang membangun sentra IKM abu aluminium, mengunakan uang DAK. “Mengingat masih banyak rakyat Jombang, yang miskin butuh perhatian pemerintah. Kami (Lsm Arak) bukan tak setuju pembangunan sentra IKM abu aluminium. Kami tak setuju pembangunanya mengunakan dana DAK.” Tegasnya.
Sebagai informasi, tender pekerjaan pematangan lahan sentra IKM pengolahan abu aluminium di Desa Bakalan, dimenangkan oleh CV Bintang Sakti Utama Desa Buduran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, nilai kontrak Rp 941.818.114. Dan untuk pekerjaan fisik dimenangkan PT Dwi mulia jaya (lelang didukung 5 Perusahaan /PT) nilai kontrak Rp 19.786.482.636.
Bantuan ini untuk pengusaha yang tergabung dalam Koperasi Semar, sedangkan koperasi Semar beranggotakan sekitar 35 industri. Sementara jumlah industri yang bergerak dibidang pengolahan limbah berjumlah 100 lebih. Artinya tidak semua pengusaha terkaper dalam proyek pembangunan sentra IKM pengolahan abu Rp 20.728.300.750.
Lalu limbah B3 yang dihasilkan dari pengusaha yang tidak ikut menjadi anggota koperasi Semar, akan dibuang dimana ?. Artinya Peroyek pembangunan sentra IKM pengolahan abu Rp 20.728.300.750 belum menyelesaikan persoalan limbah B3 di Kabupaten Jombang. (Rin)