Hukrim  

Terlibat Korupsi Dana Kelurahan, Edi Sahrun Eks Lurah Pasar Bawah Lahat Ditahan

Edi Sahrun (Pakai rompi tahanan) mantan Lurah pasar bawah masa jabatan 2016-2020, saat ditahan oleh Kejari Lahat. Selasa (25/05/21).

LAHAT, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, Sumatra selatan,resmi menahan, mantan kepala Kelurahan Pasar Bawah Kabupaten Lahat, Edi Sahrun (ES) warga RT 10, RW 03, nomor 05, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Selasa (25/05/21). Edi Ditahan, karena terlibat dugaan kasus korupsi Dana Kelurahan Pasar Bawah pada tahun 2019, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 185 juta.

Ditahannya mantan Lurah ini, setelah pihak Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat, meyerahkan berkas perkara beserta Barang Bukti (BB) ke pihak seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi. Burmawi, melalui Kanit Pidkor, Ipda. Hendra Tri Siswanto, membenarkan jika pihaknya telah menyerahkan berkas perkara serta BB terduga pelaku ke seksi Pidsus Kejari Lahat.

“Pada hari ini kami telah menyerahkan berkas tersangka ES (Edi Sahrun ) mantan Lurah Pasar Bawah, terkait perkara dugaan korupsi Dana Kelurahan Tahun 2019 ke pihak Kejari Lahat. Dalam hal ini, kami telah menyelesaikan penyidikan dan dinyatakan sudah P21 atau dinyatakan lengkap.” Terang Hendra. Selasa (25/05/21).

Kantor Kelurahan pasar bawah Kabupaten Lahat. Selasa (25/05/21).

Lebih lanjut Hendra, menjelaskan, Anggaran Dana Kelurahan tersebut sebesar 370 juta dibagi dua tahap, yakni tahap satu 50 persen senilai 185 juta. Karena diselewengkan, kita koordinasi ke inspektorat agar tahap kedua yang 50 persen lagi atau 185 juta tidak diproses pencairan untuk menyelamatkan uang negara.

Senada, Bribka Jimy selaku penyidik senior Pidkor Bareskrim Polres Lahat menambahkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan dan ada tanda-tanda kerugian negara sebesar 184.050.000 rupiah, pihaknya merekomendasikan kepada pihak inspektorat dan BDPMDes untuk menghentikan pencairan dana di tahap berikutnya.

“Karena Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 di Kelurahan Pasar Bawah tersebut berjumlah lebih dari 300 juta dan dicairkan dalam 2 tahap, maka untuk tahap ke dua kita minta dihentikan dulu sementara selama proses hukum perkara tahap satu belum selesai,” papar Jimy.

Setelah menerima pelimpahan, Kajari Lahat Fitrah, didampingi Kasi Pidsus Anjasra Karya, melalui Kasi Intelijen Faisyal Basni, menyebut, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Sumatra Selatan di Palembang.

“Edi Sahrun disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud pasal 2 (1) dan subsidair pasal 3 (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diperbahrui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata Faisyal Kasi Intelijen Kasi Intel Kejari lahat. Selasa (25/05/21).

Anjasra, Kasi Pidsus, menambahkan, pihaknya terhitung mulai hari ini akan melakukan penahanan terhadap tersangka Edi Sahrun. Edi akan ditahan lapas Lapas Klas IIA Lahat, selama 21 hari ke depan, sembari kami akan melakukan penyiapan berkas untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Edi Sahrun, ini diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atas perbuatannya,” Kata Anjasra.

Sebagai informasi, Edi Sahrun adalah kepala Kelurahan pasar bawah, dengan massa jabatan 2016-2020. Pada 22 November 2020 lalu, Edi ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi Dana Kelurahan Pasar Bawah tahun 2019, Oleh Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Lahat. Namun meski jadi tersangka Edi tidak ditahan, dengan alasan Edi bersikap kooperatif.

Kasus ini berawal, saat penyidik Satreskrim Polres Lahat mengusut dugaan korupsi atas hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat. Atas Dana Kelurahan Pasar Bawah pada tahun 2019 sebanyak 184.050.000 rupiah, dari pagu anggaran yang seyogya digunakan untuk pembangunan saluran pembuangan air limbah di Pasar Bawah sebesar 185.000.000 rupiah.

Namun, dalam pelaksanaan di lapangan Kelurahan Pasar Bawah, yang saat itu dipimpin Edi Sahrun diduga telah melakukan penyelewengan, dengan tidak melaksanakan pembangunan.

Seluruh RT dan RW di Kelurahan Pasar Bawah pun sepakat melaporkan Edi ke Inspektorat dan Kejari Lahat. Alhasil, saat Inspektorat turun, memang ditemukan dugaan penyelewengan. Dan Yang bersangkutan mengakui telah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.

Menurut pengakuan Edi, Dana Kelurahan yang diduga sudah ditilapnya tersebut, digunakan seratus juta rupiah untuk bisnis jual beli mata uang 100 ribu plastik, yang ternyata telah ditipu oleh rekan bisnisnya. Kemudian untuk bisnis jual beli Aspal di wilayah Bogor, serta sisanya digunakan untuk keperluan pribadi. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!