Pemerintah

Minta Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades di Mojokerto Bakan Unjuk Rasa ke Jakarta

×

Minta Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades di Mojokerto Bakan Unjuk Rasa ke Jakarta

Sebarkan artikel ini
Ketua AKD Kabupaten Mojokerto, Agus Suprayitno.

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Ratusan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto bakalan berangkat ke Jakarta pada, Selasa (17/1/2023) untuk menggelar aksi unjuk rasa. Mereka akan bergabung bersama ribunn kades seluruh Indonesia. Menuntut masaja jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.

Ketua AKD Kabupaten Mojokerto, Agus Suprayitno mengatakan, tuntutan masa jabatan Kades selama sembilan tahun tersebut tidak mengurangi jumlah masa jabatan Kades, tetap 18 tahun. Pasalnya, masa jabatan enam tahun dengan tiga periode tersebut, dinilai sangat pendek

“Rencanahnya unjuk rasa akan digelar bersama puluhan ribu Kades di depan Gedung DPR RI di Jakarta. Rencanahnya kami akan berangkat dari Mojokerto pada Senin 16 Januari 2023 dengan titik kumpul di Pusat Perkulakan Sepatu dan Tas (PPST) Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.” Kata Kata Agus. Di Mojokerto, Rabu (11/1/2023).

Menurur dia, data sementara Kades yang akan berangkat sebanyak 250 orang. Secara teknis terkait pelaksanaan pemberangkatan sudah dibicarakan. Ujarnya.

“Sebanyak 250 Kades yang akan berangkat ke Jakarta ini, dibagi empat kawedanan. Eks Kawedanan Mojosari sebanyak 67 Kades berangkat menggunakan satu bus dan satu Hiace. Eks Kawedanan Jabung sebanyak 55 Kades berangkat menggunakan satu bus dan dua Hiace.” Terang Agus Suprayitno yang juga merupakan Kades Mojodadi, Kecamatan Kemlagi.

Selanjutnya, eks Kawedanan Mojokerto sebanyak 67 Kades yang berangkat menggunakan dua bus dan Eks Kawedanan Mojokasri sebanyak 61 Kades yang juga menggunakan dua bus.

Sebagai informasi, menurut Pasal 39 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tetang Desa. Menyebutkan :

  1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!