JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Ditengah krisis Minyak goreng masih belum terselesaikan oleh Pemerintah, seorang ibu rumah tangga atau emak-emak di Jombang Jawa timur, diduga nekat melakukan penipuan.
Emak-emak tersebut adalah Erma Setyaningrum, warga Desa Kaliwungu, Kabupaten Jombang yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah. Para korbanya adalah puluhan emak-emak yang mayoritas tetangganya. Akibat penipuan itu, korbanya mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.
Aksi wanita berusia 40 tahun itu terendus oleh polisi dan berhasil diringkus oleh jajaran Polres Jombang, setelah korbanya melaporkan pelaku ke mapolres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan membenarkan penangkapan yang dilakukan timnya kepada Erma atas perbuatannya menipu sejumlah korban tersebut.
“Untuk menarik konsumen, tersangka ini sengaja menjual rugi, ia menawarkan minyak goreng di bawah harga, seperti Bimoli satu karton ditawarkan dengan harga 180 ribu rupiah, padahal di pasaran saat itu harganya 230 ribu rupiah,” Kata Teguh, Selasa (29/3/2022).
Karena dirasa tidak bisa mencukupi pesanan dengan harga di bawah pasaran, serta uang sudah digunakan untuk kebutuhan pribadi, pelaku tidak dapat memberikan minyak goreng yang dimaksud.
“Karena tidak bisa memenuhi pesanan, akhirnya tersangka ini berniat melakukan penipuan dengan terus menerima pesanan. Uang dari konsumen itu digunakan untuk menutup kerugian akibat menurunkan harga dan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.
Teguh mengaku, saat ini pihaknya telah mendapat dua laporan dari korban dengan kerugian mencapai Rp 150 juta, namun berdasarkan penyelidikan masih ada korban lainya, sehingga sehingga kerugian yang dialami warga ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya. Dari hasil penelusuran pada korban yang belum melapor itu terdapat kerugian hingga 1 milyar rupiah. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Januari 2022,” Ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku, dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. pungkas Teguh. (Why)










