Muhammadiyah : Siapapun Yang Terlibat Korupsi BTS Kominfo Harus Diusut

Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI senilai Rp 10 triliun dan merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Muhammadiyah mendukung agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat, kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI senilai Rp 10 triliun dan merugikan negara sebesar Rp 8 triliun, yang menyeret Menteri Kominfo Johnny G Plate.

Sekretaris Jenderal Abdul Mu’ti mengtkan, bahwa Muhammadiyah mendukung proses hukum yang adil terhadap Johnny G Plate, sebagai bagian dari penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

“Kami berharap Kejagung, tanpa pandang bulu mengusut tanpa ragu siapapun yang terlibat dalam korupsi tersebut.” Kata Abdul Mu’ti. Minggu (28/5/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

“Adapun tersangka terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagai penghubung dan TPPU. Kena TPPU.” Kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Dia menyebutkan, tersangka atas nama Windy Purnama (WP) merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dia menjadi pihak swasta yang menghubungkan dengan pejabat Kemenkominfo.

“WP ini berperan sebagai penghubung. Dia ada menghubungkan antara swasta dengan pejabat negara,” Ujar Ketut.

Windy Purnama ditangkap pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

“Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Ketut.

Usai dilakukan pemeriksaan, berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh maka penyidik menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023. Sambungnya.

“Adapun peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” Paparnya.

Tersangka WP akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023.

Akibat perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!