JOMBANG, NusantaraPosOnline.Kom-Kejaksaan negeri(Kejari) Kabupaten Jombang melelang 12 aset milik milik Masykut Afandi terpidana kasus korupsi program KUPS (Kredit Usaha Peternakan Sapi) pada Bank Jatim Cabang Jombang tahun 2010 – 2011.
12 aset yang dilelang ini, diantaranya 7 aset tanah, 5 aset kendaraan bermotor dan roda empat. Dari hasil lelang tersebut hanya laku Rp 2.903.573.572 (Rp 2,9 miliar). Dan uang dari hasil lelang ini, diserahkan ke kas negara sebagai pembayaran ganti rugi uang yang sudah di korupsi.
Kajari Jombang Tengku Firdaus mengtkan, bahwa pada tanggal 16 Mei 2023 di pihaknya sudah melakukan lelang terhadap aset hasil sitaan dari terpidana korupsi Masykut Afandi.
“Pada tangga 16 Mei 2023 lalu, kita sudah laksanakan lelang. Proses lelang dilakukan di kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang bersama Tim Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dari Kejari Jombang, dan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Hasil lelang untuk 12 aset itu nilainya Rp 2.903.573.572.” Kata Tengku Firdaus. Senin (29/5/2023) siang.
BACA JUGA :
- MA Tolak Kasasi Masykur Terdakwa Korupsio ‘Sapi’ Bank Jatim Jombang
- Jaksa Eksekusi Masykur Affandi Terpidana Korupsi Rp 49,5 M ‘Sapi’ Bank Jatim
Menurut Tengku Firdaus, uang hasil lelang 12 aset ini. Uangnya hari ini akan diserahkan ke bank untuk disetor ke rekening negara.
“Dengan bertambahan uang hasil lelang ini. Maka total Kejari Jombang telah mengembalikan kerugian negara dalam kasusn ini, sebesar Rp 4.305.073.572. Karena sebelumnya, Kejari Jombang juga telah menyetor uang sebesar Rp 1.401.500.000 dari hasil pelelangan sapi yang disita saat tahap penyelidikan kasus ini.” Ujarnya.
Kajari Jombang menadaskan, total kekurang uang penggantinya masih kurang Rp 40.178.592.813,15, karena uang penggantinya seharusnya sebesar Rp 44 miliar lebih.
“Karena kekurangan pengembalian uang penganti masih sangat besar, pihaknya akan kembali melaksanakan lelang terhadap sejumlah aset-aset lain yang sebelumnya sudah disita. Masih ada 17 aset lagi yang akan kita lelang lagi,” Imbuh Tengku Firdaus.
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) nomer : 917K/PID.SUS/2017 tanggal 16 Oktober 2017. Masykut Afandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi program KUPS pada Bank Jatim Cabang Jombang tahun 2010 – 2011 senilai Rp 49,5 miliar. Yang merugikan keuangan negara hingga Rp 44.483.666.385 miliar.
Dalam putusan tesebut, MA menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta, subsider penjara 1 tahun. Serta pidana tambahan membayar uang penganti Rp 44.483.666.385, kepada Masykut Afandi. (Rin)