Hukrim  

MA Tolak Kasasi Masykur Terdakwa Korupsi ‘Sapi’ Bank Jatim Jombang

Ilustrasi korupsi program Kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) Bank Jatim Cabang Jombang

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Masykur Affandi, terdakwa kasus korupsi program Kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) Bank Jatim Cabang Jombang tahun 2010.

Permohonan kasasi Masykur diputuskan oleh Majelis Hakim Agung MA nomer : 917 K/PID.SUS/2017 tanggal 16  Oktober 2017. “Amar putusan : tolak,” demikian bunyi putusan yang dikutip, Rabu (24/11/2021).

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, secara otomatis, menguatkan putusan banding padaa Pengadilan Tinggi (PT) Jawa timur. Atas putusan kasasi tersebut Masykur Affandi tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, dan pidana denda Rp 500 juta. Subsidair 1 Tahun kurungan. Juga pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385,15 dengan ketentuan,  apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti pidana penjara 6 tahun (subsidair 6 tahun penjara).

Masykur tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Masykur sendiri merupakan Ketua Koperasi Bidara Tani Jombang, dalam kasus korupsi program (KUPS) Bank Jatim Cabang Jombang tahun 2010. Pada 8 Juli 2016 lalu dia divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsidair 1 tahun kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 45.885.166.385,15 subsidair 3 tahun kurungan.

Sementara di tingkat banding,vonis hakim Pengadilan tinggi Jawa timur menjatuhkan vonis pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp 500 juta, subsidair 1 tahun penjara. Juga pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 44.483.666.385,15 subsidair 6 tahun penjara.

Nama Masykur Affandi sebenarnya sudah tak asing lagi bagi telinga awam Kabupaten Jombang. Dia adalah adik ipar Bupati Jombang Suyanto (Bupati Jombang periode 2003 – 2008 dan 2008 – 2013). Masykur Affandi juga suami dari anggota komis V DPR RI dari PDIP Hj. Sadarestuwati atau Mbak Estu (DPR RI periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019) dan sekarang masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Namun ditengah Masykur Affandi, menghadapi proses hukum karena terjerat kasus korupsi KUPS Bank Jatim Cabang Jombang, rumah tangganya kandas.  Masykur Affandi digugut cerai oleh istrinya Sadarestuwati, dan gugatan cerai pun dikabulkan oleh hakim Pengadilan agama (PA) Jombang. Masykur Affandi dan istrinya Sadarestuwati, pun telah resmi bercerai.

Pengajuan Dan Pencairan Kredit KUPS Tidak Melihat Dokumen Tetapi Melihat Orang Yang Mengajukan

Kasus korupsi yang menjerat Masykur Affandi, berawal pada tahun 2011 lalu, saat pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengadakan program KUPS melalui Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) selaku pelaksana kepada pelaku usaha pembibitan sapi yang memperoleh subsidi.

Dalam program tersebut, yang berhak mengajukan KUPS adalah perusahaan peternakan, Koperasi dan Kelompok Tani / Gabungan kelompok peternak yang melakukan usaha pembibitan.

Nama Masykur Affandi, tidak asing lagi dilingkungan Masyarakat Kabupaten Jombang. Sebab, saat itu Bupati Jombang adalah kakak iparnya. Belum lagi istrinya adalah salah satu anggota komisi V DPR RI yang berkantor di Senayan Jakarta (sekarang menjadi mantan kakak ipar dan mantan istri karena sudah bercerai sejak kasus ini “menyelimutinya”).

Bisa jadi, selain Ketua Koperasi Tani Bidara Tani Jombang, juga keluarga dari orang nomor satu di Kabupaten Jombang. Sehingga pada tanggal 5 Januari 2010, dengan adanya program KUPS tersebut, Masykur selaku Ketua Koptan Bidara Tani, mengajukan permohonan kredit KUPS kepada Bank Jatim senilai Rp 65.315.000.000, yang akan digunakan untuk kegiatan usaha pembibitan sapi dengan perincian, sapi sebanyak 5 ribu ekor jenis sapi potong, jenis limonsi dan Brahman cros asal Australia.

Dalam pengajuan kredit KUPS itu, Ketua Koptan Bidara Tani, menyertakan jaminan / agunan berupa 8 Sertifikat tanah atas nama terdakwa, yang berlokasi di desa Banjaragung, Kec. bareng. Sertifikat tersebut antara lain, SHM No 231, luas 340 m2, SHM No 229, luas 1.910m2, SHM 96, luas 3.150 m2, SHM No 99, luas 8.460 m2, SHM 97 luas 3.330 m2, SHM 211 luas 6.580 m2, SHM 98 luas 6.760 m2 dan SHM 230 luas 4.370 m2.

Dalam pengajuan kredit tersebut terdakwa Masykur, mengagunkan salah satu jaminan berupa lahan tanah di Blitar seluas 5000 hektar. Lahan tersebut atas nama perseorangan.

Padahal, agunan berupa tanah atas nama perseorangan dibatasi hanya maksimal seluas 5 hektare. Agunan tanah seluas 5000 hektar atas nama perseorangan itu, diduga menyalahi aturan.

Ironisnya, kredit senilai Rp 45 miliar lebih mengalami kendala. Dari sinilah akhirnya diketahui bahwa tanah yang diagunkan tersebut masih dalam perselisihan antar pemilik yang saat itu sedang dalam proses hukum di Mahkamah Agung RI (Kasasi).

Dokumen permohonan kredit KUPS tersebut, diterima Bambang Waluyo, selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Jombang. Selanjutnya mendisposisikan kepada Ahmad Yusah, selaku penyedia operasional kredit.

Ahmad Yusah, menunjuk Fitriah Mayasari dan Andina Hapsari selaku staf Analisis untuk mengecek persyaratan administrasi dan mengecek ke BI Cheking (mengecek kondisi debitur apakah punya tunggakan atau tidak), serta melakukan on the spot ke lokasi, tentang kebenaran usaha termasuk melakukan penilaian jaminan berupa 8 sertifikat dengan Harga transaksi umum (HTU) hanya sebesar Rp 13.000.210.000.

Dari hasil wawancara dengan terdakwa Masykur Affandi, kredit akan digunakan untuk pengadaan 1.288 ekor sapi dengan harga per ekor sapi limisin/Brahman senilai Rp10.637.500, dengan plafon kredit sebesar 30 M, yang dibuat oleh staf analisis pada 27 April 2010.

Hasil analisis tersebut, terdapat perbedaan harga yang jauh dengan Pedoman pelaksanaan KUPS dari Dirjen Peternakan Kementan RI. Dari hasil analisis tersebut, Fitriah Mayasari dan Ahmad Yusah melaporkan kepada Bambang Waluyo selaku pimpinan.

Namun, Bambang Waluyo tetap memrintahkan untuk tetap diprosesnya. Bisa jadi, karena Masykur adalah adik ipar Bupati Jombang saat itu, atau ada dugaan adanya peran orang kuat di Kota santri itu, sehingga Bambang Waluyo tetap memperlancar proses Kredit bernilai puluhan milliaran itu.

Atas perintah pimpinan, Ahamd Yusak dalam penilaian kredit menuliskan bahwa, kredit yang diajukan oleh Koptan Badari Tani Jombang, dapat dipertimbangkan untuk diproses dan disetujui dengan plafon sebesar Rp 30 M, dengan syarat, harus dicover dengan asuransi Jamkrindo dan agunan harus diikat dengan Hak tanggungan.

Masykur hanya memiliki agunan sertifikat tanah dengan transaksi sebesar Rp 13.000.210.000 dan tidak dicover oleh Asuransi penjamin perum Jamkrindo dalam KUPS. Apa lagi tanah tersebut masih atas nama orang lain (berdasar info, sertifikat tersebut saat itu dalam proses hukum ditingkat kasasi).

Walaupun masih banyak kekurangan persyaratan pengajuan Kredit, namun faktanya, pada tanggal 11 Maret 2010, Ketua Koptan Tani Masykur Effendi, Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo dan Heru Cahyo Setiyono, selaku Penyedia operasional menggantikan Ahmad Yusak, telah menandatangani perjanjian kredit (PK) No 15 tanggal 11 Mei 2010 yang dibuat dihadapan Notaris, Sri Munarsi, Notaris Jombang, dengan nilai kredit sebesar Rp 30 M.

Hal inilah yang bertentangan dengan surat edaran (SE) Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur No SE : 047/030/SE/DIR/KRD.RTL, tentang petunjuk pelaksana KUPS tanggal 31 Desember 2009, yang isinya; besarnya nilai jaminan tambahan minimal 100 % dari plafon kredit atas dasar taksiran harga lelang sita (THLS).

Tidak hanya itu, pada saat pencairan, seharusnya Ketua Koptan Badari Tani, Masykur memenuhi persyaratan sesuai surat pemberitahuan persetujuan kredit (SPPK).

Namun karena sudah adanya “persekongkolan” antara Masykur dengan pimpinan Cabang Bank Jatim Cabang Jombang, sehingga pengajuan pencairan tanpa persyaratan sejak 2010 hingga 2015 telah dicairkan sebesar Rp 45.885.166.358,15.

Sementara sapi yang dibeli Masykur selaku Ketua Poktan Badari Tani dari Australia hanya 749 ekor dengan harga USD 400.000, terdiri dari 105 ekor sapi jenis limousin dan 644 ekor jenis Brahmana dengan berat rata-rata 400 kg, dengan harga per ekor USD 534 dengan asumsi Rp 5.340.000.

Sapi tersebut ternyata tidak disalurkan oleh Masykur kepada 10 Kelompok Ternak seperti dalam dokumen pengajuan KUPS. Dari sejumlah sapi tersebut, hanya 3 Kelompok Ternak masing-masing menerima 10,45 dan 49 ekor sapi.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 45 mlliar yang dilakukan para terdakwa, adalah dari Hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) oleh Tim audit BPKP Perwakilan Jatim

Fakta Persidangan, Kerugian Negara Sebesar Rp 45.885.166.385,15

Dalam persidangan pun (20/4/2016) silsm, Ahli dari BPKP yakni Haris, selaku Tim audit menjelaskan, ada kerugian negara dalam kasus KUPS yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Jombang kepada Koptan Badari Tani serta proses pengajuan Kredit yang tidak sesuai prosedur. Haris juga menjelaskan, bahwa Koptan Badari Tani tidak berhak mendapatkan Kredit.

“Persyaratan pengajuan Kredit kurang lengkap. Koptan Badari Tani tidak berhak mendapatkan Kredit,” ujar Haris saat itu di hadapan Majelis Hakim.

Anggota BPKP ini juga menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa, pengajuan kredit sebesar Rp 65.315.000.000, namun oleh pihak Bank Jatim Jombang dicairkan sebesar Rp 50 milliar. Oleh terdakwa Masykur, ada pengembalian hingga Januari 2015 sebesar Rp 13 milliar lebih. sehingga ditemukan kekurangan sebesar Rp 45.885.166.385,15. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!