Mulai 3 Mei, Dinas PUPR Jombang Mudahkan Pelayanan KRK Via Online

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan dinas PUPR Jombang Agus Andrianto Dwi.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang melalui Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Rabu 3 Mei 2023 meluncurkan layanan permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Layanan Tata Ruang dan Pertanahan berbasis website.

Aplikasi ini merupakan layanan online untuk mengajukan permohonan KRK sehingga masyarakat dapat dengan mudah, tidak repot dan fleksibel untuk menggunakan layanan dari manapun dan kapanpun.

Jadi tidak perlu mengumpulkan berkas-berkas persyaratan ke kantor, namun hanya dengan handphone android atau komputer bisa mengakses layanan dengan cepat dan mudah. kini bisa secara online. Pemohon tanpa harus datang ke kantor, cukup klik bit.ly/tarujombang.

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi ST,MT melalui Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Agus Andrianto Dwi, W, ST, MT mengatakan, mulai saat ini, pihaknya tak lagi melayani permohonan KRK secara offline. Sebab, sudah memakai pelayanan secara online.

”Mulai hari ini (kemarin) layanan KRK online, jadi masyarakat tidak usah datang ke kantor,” terangnya ditemui di kantornya, Jum’at (5/5/2023)

Dijelaskan, pemohon tinggal mengklik https://layanan-pupr.jombangkab.go.id/tarunah/ sudah bisa mengakses segala keperluan yang disyaratkan.

”Pemohon harus daftar dahulu untuk login, mengisi nama, alamat dan NIK, kalau yang usaha pakai NIB,” Ujarnya.

“Sebagai ASN kita akan selalu berusaha untuk dapat melakukan proyek perubahan atau inovasi layanan sebagai upaya untuk mewujudkan tanggung jawab dan memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat”, ujar Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Agus Andrianto Dwi.

Untuk mengakses layanan tersebut, pemohon dapat mengakses melalui link https://layanan-pupr.jombangkab.go.id/tarunah/ maka akan muncul keperluan yang disyaratkan. Pertama, pemohon harus melakukan registrasi dahulu untuk login dengan mengisi nama, alamat, NIK, nomor handphone, dan NIB (bagi pemohon yang mengajukan rencana kegiatan untuk usaha).

Setelah mendaftar, lanjut dia, pemohon bisa mengisi berkas yang sudah disedaikan.

”Termasuk titik lokasi atau koordinat, legalitas lahan dan sebagainya. Baik itu pemohon untuk usaha atau non-usaha seperti tempat tinggal,” ujar Agus.

Usai mengisi seluruh berkas itu, pihaknya bakal melakukan survei ke lapangan, lalu menganalisa. Setelah KRK keluar, pemohon baru datang ke kantor Dinas PUPR Jombang.

”Jadi sementara pakai tandatangan basah, sehingga untuk pengambilan KRK tetap ke kantor,” tutur dia.

Selain dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengajukan permohonan KRK secara online, peluncuran Sistem Informasi Layanan Tata Ruang dan Pertanahan dapat memudahkan Bidang Tata Ruang dan Pelayanan sebagai penyelenggara layanan untuk mengelola data permohonan secara digital sehingga akan lebih mudah dan cepat apabila ingin melakukan penelusuran data.

Adanya terobosan ini, untuk mempermudah pelayanan. Sebab, pemohon tak perlu lagi bolak-balik mendatangi kantor dinas PUPR. Cukup mengakses laman resmi di perangkat lunak.

”Bisa diakses lewat handphone. Yang jelas ini memudahkan baik pemohon ataupun kami, karena bisa lebih cepat, efisien dan menghemat biaya,” tutur dia.

Saat ini, Dinas PUPR Kabupaten Jombang sudah tidak lagi melayani permohonan KRK secara offline. Namun, untuk sementara KRK belum bisa terbit secara online jadi pemohon masih harus datang ke kantor untuk mengambilnya.

“Saya berharap kedepannya sistem informasi ini dapat menampung beragam layanan aplikasi yang sudah ada sebelumnya. Sehingga, dalam satu aplikasi ini tersedia beragam pelayanan yang sebelumnya dilakukan di Dinas PUPR Kabupaten Jombang.” Tutup Agus. (Ris/Snt) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!