Nasional

Novanto Sakit, Diduga Karena Terbayang Rompi Tahanan KPK

×

Novanto Sakit, Diduga Karena Terbayang Rompi Tahanan KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK, kemarin (11/9/2017). Ketua DPR mangkir dengan alasan sakit.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi ndonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku yakin bahwa itu hanyalah strategi dari Setya Novanto untuk bisa tidak hadir dalam pemeriksaan di KPK.

“Akal-akalan. Aku yakin Setnov sehat dan mampu hadir di KPK,” ujar Boyamin saat dihubungi, Selasa (12/9/2017).

Sepengetahuan dirinya, Novanto hanya memiliki sakit vertigo, sehingga ia mengaku tidak percaya Novanto sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Siloam.

Oleh sebab itu, dia menduga kalaupun gula darahnya naik karena memikirkan akan memakai rompi oranye dari lembaga antirasuah itu.“Gula darah pasti naik banyangin pakai baju oranye,” cetusnya.

Oleh sebab itu, dia berharap pada pemeriksaan selanjutnya Ketua Umum Partai Golkar itu bisa hadir di KPK. ‎‎Sehingga penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) bisa berjalan lancar.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham menyambangi KPK untuk mengantar surat keterangan kondisi fisik Novanto. Ia mengatakan koleganya itu tengah di rawat di RS Siloam karena sakit gula darah yang diidapnya sejak 5 tahun silam kambuh.

Mengutip keterangan dokter, Idrus mengatakan penyakit itu telah menggangu fungsi ginjal dan jantung Novanto, sehingga tidak memungkinkan yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan di KPK dan sidang praperadilan.

Pemeriksaan pada Senin (11/9) seharusnya menjadi pemeriksaan perdana Setnov dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP.

‎Novanto diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga yang dikepalai Agus Rahardjo pada 17 Juli 2017 lalu. Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.‎ (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!