Oknum Disdik Kab Humbahas, Diduga Pungli Dana BOS

Ilustrasi

HUMBAHAS (nusantaraposonline.com)-Sejumlah sekolah SDN dan SMPN dilingkungan kabupaten Humbahas, Sumatra utara, mengeluh karena ulah dari uknum didinas Pendidikan setempat, yang telah melakukan pungutan liar terhadap sekolah-sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Menurut Sumber terpercaya dana BOS se Kab Humbanghas, yang mencapai miliaran rupiah sulit diawasi meski sudah ada penegak hukum di Humbahas. Penyelewengan tentu ada di Kabupaten Humbahas, padahal sudah ada pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat untuk pengawasan yang lebih intensif setiap triwulannya tetapi tidak ada tanda-tanda adanya penyimpangan bahkan semua berjalan dengan baik.

Berbeda halnya dengan pengakuan beberapa kepala sekolah SDN dan SMP yang tidak mau disebut namanya mengatakan: hampir semua Kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan mengeluhkan atas tindakan oknum-oknum dinas pendidikan yang melakukan pungli setiap kami melaporkan pertanggung jawaban dana BOS.

Dimana setiap semester kami harus menyetor upeti di dalam lipatan LPJ BOS tersebut harus ada berisi amplop, besarnya upeti harus disesuaikan dengan jumlah siswa yang ada di sekolah kami, dan itu berlaku setiap triwulan dalam satu tahun pelajaran empat kali amplop yang isinya disesuaikan jumlah siswa.

Masih kata kasek yang tidak mau disebut namanya, tindakan para oknum Dinas Pendidikan Humbahas sangatlah meresahkan pihak kepala sekolah karena uang upeti tersebut mereka tidak tahu caranya harus dimbil dari mana sumbernya. Padahal dana bos yang sekolah sudah ada penempatannya.

“Jadi inilah yang membuat kami sangat resah dan itu bukan cukup satu kali pemberian harus setiap kali melakukan laporan, jika dihitung jumlah siswa SD : 31.142 orang ,dan SMP: 13.862 orang se Kabupaten Humbahas data Tahun 2014. Jika kami harus setor persiswa Rp 1000, total Siswa SD dan SMP =45,004 x Rp 1000 = Rp 45,004,000 X 4 (empat) triwulan menjadi dana yang kami keluarkan setahun untuk oknum tersebut Rp,180,016,000,- ( Seratus Delapan puluh juta enam belas ribu rupiah ),” kata sumber seraya berharap agar pemungutan upeti yang sudah masuk dalam ranah korupsi (gratifikasi) supaya diusut pihak Kejari setempat.

Terkait hal ini Kabid. Tingkat SD dan SMP, Marusaha Nababan, saat dimintai konfermasi pia ponselnya, namun tetang adanya pungutan liar yang dilakukan oknum Dinas pendidikan, dibantah oleh Marusaha Nababan, ia mengatakan bahwa tidak ada, dan itu tidak benar.” kata Marusaha.
Mengenai bantahan Marusaha Nababan ini, ditangapi sinis oleh beberapa sekolah, karena dinilai adalah tidak sesuai dengan kenyataan. “Tak mungkinlah oknum di Dinas Pendidikan tersebut mengaku meminta upeti. Mana ada maling mengaku maling, tetapi yang pasti setiap kita menyerahkan LPJ BOS, pasti dimintakan upeti.” Demikian beberapa kepala sekolah menerangkan. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!