Hukrim  

OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Sita SGD21.000

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang yang disita saat OTT yang dilakukan KPK di hotel di Cawang, Jakarta Timur.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (28/6/2019). Dalam operasi senyap tersebut mengamankan lima orang, yakni dua jaksa dari Kejaksaan tinggi DKI, dua pengacara, dan satu pihak swasta.

Dalam OTT tersebut lembaga rasuah tersebut juga menyita uang sekira SGD21.000.‎ Namun, jumlahnya masih bisa berkembang jumlah karena dalam proses penghitungan.

“Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dolar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, Jumat (28/6/2019).

Saat ini, KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap lima orang di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK akan segera menentukan status hukum kelimanya.

Sementara itu KPK sendiri mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum kelima orang yang tertangkap tersebut. KPK berencana menggelar konferensi pers esok hari. Kabar yang beredar, dua oknum jaksa yang ditangkap tersebut berinisial YP dan Y yang berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!