Otto Hasibuan : Sjamsul Nursalim Masih WNI Meski Tinggal Di Singapura

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Advokat Otto Hasibuan memastikan kliennya yaitu pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, mengaku saat ini masih berada di Singapura.

Otto Hasibuan adalah sebagai kuasa hukum Sjamsul terkait gugatan perdata terhadap BPK dan auditor BPK di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Sjamsul Nursalim, dia jelas ada alamatnya di Singapura. KPK juga tahu. Alamatnya jelas, kalau kurang jelas kita juga bisa beritahu dia tidak ke mana,” kata Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019 lalu.

Menurut Otto, saat ini kondisi kesehatan Sjamsul dalam keadaan tak baik. Otto berdalih belum ada urgensi untuk menghadirkan kliennya terkait gugatan perdata di PN Tangerang.

“Seperti dikatakan bahwa kuasa kami untuk tangani di Pengadilan di Tangerang. Sampai sekarang belum ada urgensinya kami membawa kalyennya ke Pengadilan Negeri Tangerang karena ini gugatan perdata,” Kata Otto.

Sementara itu disisi lain KPK telah tiga kali melayangkan permintaan keterangan terhadap Sjamsul terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Tapi hingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kedua pasangan suami istri ini tidak memenuhi panggilan tersebut.

Otto mengaku dirinya belum mengetahui adanya panggilan dari KPK tersebut lantaran bukan kuasa hukum Sjamsul terkait perkara pidana. Namun, kepada Otto, Sjamsul dan Itjih masih meyakini pemerintah akan memenuhi janji untuk tidak menuntutnya terkait persoalan BLBI.

“Tapi karena kasus dugaan korupsi bantuan likwiditas BLBI ini kami belum diberi kuasa, saya tidak punya kewenangan untuk memberi jawaban terkait hal tersebut.” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, kuasa hukum Sjamsul terkait perkara perdata di PN Tangerang lainnya, Maqdir Ismail, menuturkan, kliennya merupakan warga negara yang bebas untuk tinggal di manapun. Untuk itu, Maqdir mengatakan tidak perlu dipersoalkan lagi mengenai tempat tinggal Sjamsul saat ini.

Apalagi, sejak sekitar 2001, Sjamsul memang sudah diketahui memilih menetap di Singapura. Meski menetap di Singapura, Maqdir memastikan Sjamsul masih warga negara Indonesia.

“Tidak perlu dipersoalkan dimana beliau mau tinggal karena namanya ada dan beliau tinggal di luar negeri itu seingat saya sejak 2001 bahkan sejak 2001 itu tidak pernah ke Jakarta itu soal pilihan orang di mana dia mau tinggal. Sepanjang yang saya tahu beliau warga negara Indonesia,” imbuh Maqdir.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!