SAMPANG, NusantaraPosOnline.Com-Paska penyegelan Pasar Bringkoning di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Madura, yang dilakukan oleh warga yang mengaku sebagai pemilik tanah, hingga belum ada sulusi yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Sampang.
Hasil pemantauan dilapangan pada Senin (27/6/2022) akibat penyegelan ini para pedagang terpantau terpaksa harus berjualan di tepi jalan raya provinsi. Ironisnya, terkait penyegelan ini Dinas koperasi, perindustrian dan perdagangan (Diskopindag) setempat terkesan lempar tanggung jawab.
Kepala Diskopindag Sam,pang, Suhartini Kaptiati, saat dimintai konfirmasi ia enggan berbicara panjang lebar terkait penyegelan Pasar Bringkoning, ia menyerahkan permasalahan Pasar Bringkoning ini silahkan tanya ke Kasubag Hukum Pemkab Sampang.
“Untuk masalah pasar Bringkoning langsung menghubungi Pak Nasrul, Kabag Hukum saja,” Singkatnya.
Sementara itu Camat Banyuates, Fajar Sidik membenarkan penyegelan tersebut, ia mengatakan benar ada penyegelan pasar Bringkoning. Namun, pasar yang disegel hanya bagian dalam tidak semuanya.
“Disegel yang dimaksut adalah, terdapat banner berting bambu yang didalanya bertulisan tanah ini milik H Fadli luas 4.164 m². Bener ini dipasang mengelilingi bagian dalam pasar.” Kata Fajar.
Fajar mengaku, dirinya tak bisa memberi penjelasan secara detail soal penyegelan pasar itu. Lantaran, penyegelan dilakukan secara sepihak dan penyegelan ini adalah penyegelan yang kedua kalinya. Karena sebelumnya sudah pernah disegel warga.
“Untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi ke Diskopindag atau bagian aset Pemerintah Kabupaten Sampang.” Terang Camat.
Untuk diketahui, pasar Bringkoning di Kecamatan Banyuates, Sampang, disegel sejumlah orang yang mengeklaim sebagai pemilik tanah. Pada 22 Juni 2022 lalu. Penyegelan ini adalah penyegelan yang kedua kalinya.
Penyegelan itu dipicu tidak adanya penyelesaian masalah persoalan lahan oleh Pemkab Sampang.
Tahun 2021 lalu pasar yang sudah beroperasi lama itu sebelumnya sudah pernah disegel. Namun, dibuka kembali oleh pemilik tanah karena merasa kasihan pada para pedagang di pasar.
Haryadi, salah satu warga yang menyegel mengaku langkahnya melakukan penyegelan karena keterpaksaan. Sebab, Pemkab Sampang melalui Diskopindag tidak kunjung menyelesaikan masalah lahan pasar.
“Padahal, lahan pasar seluas 4.164 meter itu miliknya, bukan milik Pemkab Sampang. Tetapi entah kenapa Diskopindag Sampang mengaku kalau tanah itu milik pemkab.” ucap Haryadi.
Pihak Haryadi sudah menggugat Pemkab Sampang ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Namun hasilnya niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak diterima pengadilan lantaran cacat formil.
Meski tidak diterima, Hayiadi berharap agar permasalahannya diselesaikan oleh pemerintah. Sebab, Haryadi sebagai ahli waris lahan itu mengaku mempunyai bukti kuat berupa sertifikat tanah, sedangkan Pemkab Sampang tidak punya.
“Dulu pas disegel pertama tahun 2021 lalu, Pemkab Sampang melalui dinas terkait pernah berjanji akan menyelesaikan masalah lahan ini dalam waktu 3 bulan, akan tetapi hingga kini niatan tersebut nihil, ya, akhirnya kami terpaksa menyegel kembali pasar itu,” Ucap Haryandi.
Haryandi, mengaku dirinya sebenarnya merasa kasihan dengan para pedagang yang sekarang berjualan di pinggir jalan.
“Namun penyegelan kedua kalinya terpaksa kembali dilakukan, agar pemerintah segera memberi solusi pada dirinya beserta keluarganya sebagai ahli waris. Untuk penyegelan kali ini sudah lebih dari dua pekan,” pungkasnya. (fri)