JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Perlintasan kereta api (KA) sebidang tanpa palang pintu yang berada di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan / Kabupaten Jombang, akhirnya ditutup.
Hal itu dilakukan setelah terjadi kecelakaan KA Dhoho dengan mobil Daihatsu Loxio yang terjadi di perlintasan tersebut, pada Sabtu malam 29 Juli 2023 lalu. Yang menewaskan 6 orang penumpang Loxio, dan 2 orang luka berat.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Supriyanto dalam keterangannya menyampaikan, bahwa PT KAI Daop 7 Madiun bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Polres Jombang, Koramil Jombang dan Polsek Jombang Kota melakukan kegiatan evaluasi peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang KA yang tidak terjaga di wilayah Kabupaten Jombang.
“Dalam kegiatan evaluasi itu, dilakukan penyempitan jalan yang melintasi perlintasan sebidang KA di perlintasan (JPL) 75 yang berada Km 84 + 4/5 dan JPL No 74, Km 83 + 903 di Desa Jambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.” Ujarnya.
Menurut Supriyanto, penyempitan ini dilakukan untuk membatasi kendaraan roda 4 melewati perlintasan dan hanya kendaraan roda dua yang bisa lewat.
Sementara itu di JPL No 70, Km 80 + 640, antara Stasiun Peterongan – Jombang, dilakukan penutupan total. Sambungnya.
BACA JUKA :
- KA Dhoho Tabrak Mobil MPV di Jombang, 6 Korban Meninggal, 2 Luka Berat
- Penipuan Penjualan Kios Oleh PT KAI, Sudah 8 Tahun Uang Korban Belum Dikembalikan
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Tabrakan KA Dhoho Vs Luxio di Jombang
“Kegiatan evaluasi itu, merupakan upaya untuk menjamin keselamatan masyarakat yang berkendara maupun masyarakat yang menggunakan moda KA.” Terangnya.
Ia juga menjelaskan, penutupan akses di JPL 75 untuk kendaraan, dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tidak disiplin di perlintasan KA.
PT KAI bersama stakeholder terkait, terus mensosialisasikan tentang tips keselamatan saat melintas di perlintasan dengan berhenti sejenak memastikan aman, baru melintas. Selain itu mengutamakan perjalanan kereta api, karena KA tidak bisa berhenti mendadak.
Menurut dia, jika masyarakat menyikapi dan mengartikan rambu di perlintasan sebidang dengan benar, seharusnya kejadian kecelakaan di perlintasan tidak harus terjadi.
“Rambu stop memiliki arti dilarang berjalan terus, wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya”, jelasnya.
Dihimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan, untuk melalui perlintasan sebidang yang telah dijaga dan lebih lengkap rambu lalulintas.
Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan seluruh stakeholder yang berwenang dapat bersama-sama peduli terhadap peningkatan keselamatan.
Dijelaskan, perlintasan yang ada di Daop 7 Madiun sebanyak 260, dengan rincian 93 perlintasan terjaga, 122 perlintasan tidak terjaga dan 45 tidak sebidang yang berupa flyover dan underpass.
Perjalanan Kereta Api diatur khusus dengan jalur tersendiri, karena ketika dalam kondisi darurat, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak.
Sehingga diatur di dalam Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
PT KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan (pemerintah) sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
Supriyanto berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Masyarakat juga diharapkan berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” jelasnya.
Sebagai informasi, hingga bulan Juli 2023, di wilayah Daop 7 Madiun tercatat kejadian di perlintasan sebidang KA sebanyak 38 insiden, terdiri 11 kali kendaraan yang menemper KA, 13 kali orang menemper KA, dan 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu. ***










