JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sudah delapan tahun pengembalian uang para korban penipuan yang dilakukan oleh Stasiun Jombang, PT Kereta api Indonesia (PT.KAI) daerah operasi (DAOP) VII Madiun, terhadap delapan orang warga Jombang Jawa timur. Semakin tak jelas jeluntrungnya.
Kordinator LSM Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Jawa timur, Safri Nawawi, SH, selaku perwakilan para korban, ia mengatakan, sejak tahun 2010 – 2018 ini terhitung delapan tahun uanmg korban belum dikembalikan oleh PT KAI. Kami sangat menyayangkan sikap PT KAI yang bertele-tele dan terkesan ingin cuci tangan. Tak mau mengembalikan uang korban.
“Padahal uang yang disetorkan oleh korban kepada PT KAI kebanyakan uang yang diproleh dari menghutang yang berbunga (Hutang dari rentenir) lalu disetorkan ke PT KAI. PT KAI tega menipu mereka, seharusnya BUMN mensejahterakan rakyar, ini malah menipu rakyat.” Kata Safri.
Menurut Safri, kasus penipuan berawal pertengahan tahun 2010 lalu, pihak Stasiun Jombang PT KAI, menawarkan penjualan kios ukuran 3 x 4 meter, yang berlokasi di sebelah utara stasiun Jombang, kepada masyarakat. Satu unit kios, dijual seharga Rp 40 juta.
Para pembeli harus mendaftar atau memesan terlebih dahulu kepada PT KAI adapun syarat-syarat yang ditentukan PT KAI adalah sebagai berikut :
- Saat pemesanan harus membayar uang muka 50 % dari nilai kios.
- Saat pembangunan kios selesai 30 % pemesan wajib membayar cicilan ke-2 sebesar 30% dari nilai kios, paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan oleh pihak PT KAI. Jika tidak maka PT KAI akan mengembalikan uang muka dan akan dipotong 10 %.
- Untuk pembayaran termin ke-3 sebesar 20 % dari nilai jual, dilakukan saat Kios selesai 100 % pada saat serah terima kunci kios. paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan oleh pihak PT KAI. Jika tidak maka PT KAI akan mengembalikan uang muka dan akan dipotong 25 % dari uang yang sudah dibayar.
“Saat Kios mulai dibangun 2010 lalu, hingga selesai. 8 orang korban (Pembeli) atau pemesan sampai hari ini tidak pernah menempati kios yang dijanjikan oleh PT. KAI, sementara para pemesan sudah membayar Rp 20 juta perkios (50 persen), bahkan korban sudah ada yang membayar lunas Rp 40 juta (100 pesen). Oleh karena itulah 8 orang pembeli tersebut merasa ditipu mentah-mentahhan oleh PT KAI.” Kata Safri.
Tahun 2010 lalu 8 korbak telah menyetorkan uang sebesar Rp 240 juta, kepada PT KAI, sementara pihak PT KAI tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang korban, mereka hanya memberikan janji-janji palsu kepada korban, sehingg para korban pada tahun 2013 lalu sampai terpaksa melakukan 2 kali berdemonstrasi di kantor stasiun kereta api Jombang.
“Setelah di demo oleh korban, barulah PT KAI kasak-kusuk tanggal 7 Juni 2013 mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 120 juta (50 persen), dan sisanya Rp 120 juta (50 persen) PT KAI Daup VII bejanji akan mengembalikan paling lambat pada akhir Juli 2013, namun janji-janji tersebut sampai hari ini juga tidak ditepati. Jadi terhitung sejak 2010 – 2018 ini sudah 8 tahun uang korban sebesar Rp 120 juta (50 persen) belum dikembalikan oleh PT KAI Daop VII.” Kata Safri. Minggu (7/10/2018).
Pihak PT KAI, harus bertangung jawab mengembalikan uang 8 orang korban tersebut, karena saat menawarkan (menjual) kios tersebut mengatas namakan PT KAI, mulai dari surat pernyataan, dan kwitansi pembayaran semua atas namakan PT KAI, serta mengunakan stempel PT KAI. Bukan atasnama pribadi atau tukang becak.
“Jadi tidak ada alasan PT KAI untuk tidak mengembalikan uang korban. Yang kami sayangkan PT KAI Daup VII Madiun, bertele-tele bahkan terkesan cuci tangan terhadap permasalahan ini. Masak sudah 8 tahun uang korban belum dikembalikan semua. Bahkan para korban sudah 2 kali berdemonstrasi distasiun Jombang. Kami sangat menyayangkan prusahan negara kok malah nindas rakyat kecil.” Tegas Safri.
Safri mendesak, agar PT KAI Daop VII Madiun, segera melunasi pengembalian kepada 8 korban tersebut, kalau tidak kami akan mem Polisikan PT KAI Daop VII. Bukan hanya itu kami mendesak agar mantan wakil kepala Stasiun (KS) Jombang, bernama Sugiono, agar segera dipecat dari PT KAI.
“Kami cuman menuntut Sugiono di pecat dari PT KAI, karena KS Jombang, sudah mati tahun 2011 lalu. Sedangkan Sugiono, masih hidup dan waktu Sigiono menjabat sebagai wakil (KS) Jombang, ia sangat berperan dalam kasus penipuan tersebut, para korban menyerahkan uang pembayaran kios tersebut semuanya kepada Sugiono.” Terang Safri.
Menurut Anik Zuhana, salah seorang korban, uang Rp 20 juta, yang saya bayarkan kepada PT KAI, tersebut adalah uang hasil hutangan, yang berbunga (hasil pinjam direntenir). Tapi PT KAI tega menipu kami.
“Saya ini sudah jatuh tertimpa tangga, tahun 2010 lalu saya pinjam uang direntenir, untuk bayar uang muka pembelian kios Rp 20 juta. Malah oleh PT KAI saya ditipu. Tanggal 7 juni 2017 uang saya baru dikembalikan oleh PT KAI Rp 10 juta, itupun dikembalikan setelah kami dibantu Lsm Arak, dan setelah kami berdemonstrasi di stasiun Jombang. Sedangkan sisanya Rp 10 juta, sudah 8 tahun sampai hari ini belum dikembalikan PT KAI.” Kata Anik, Sabtu (6/10/2018).
Saya berharap PT KAI segera mengembalikan uang kami, total uang yang harus dikembalikan PT KAI ke pada kami (8 orang korban) sebesar Rp 240 juta, tanggal 7 juni 2013 sudah dikembalikan Rp 120 juta, dan sisanya Rp 120 juta, sampai hari ini belum dikembalikan.
Kami sangat dirugikan oleh PT KAI. Masak prusahaan BUMN malah nindas, dan menipu rakyat kecil. Tambahnya. (Rin)
Kronologi Kasus Penipuan Penjualan Kios, Yang Dilakukan PT KAI
Pertengahan tahun 2010 lalu, pihak PT KAI Daop VII Madiun (Stasiun Jombang), menawarkan penjualan 20 petak Kios (Tempat berjualan) luas 3 x 4 meter, yang berlokasi di sebelah utara stasiun kereta api Jombang, kepada masyarakat. Satu petak kios, dibandrol seharga Rp 40 juta.
Sebagai persyaratan masyarakat yang ingin membeli kios tersebut harus mendaftar atau memesan terlebih dahulu kepada PT KAI (Stasiun Jombang), adapun syarat-syarat pemesanan yang ditentukan PT KAI adalah sebagai berikut :
- Saat pemesanan harus membayar uang muka 50% (Rp 20 juta) dari nilai kios.
- Saat pembangunan kios selesai 30% pemesan wajib membayar cicilan ke-2 sebesar 30% dari nilai kios, paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan oleh pihak PT KAI. Jika tidak maka PT KAI akan mengembalikan uang muka dan akan dipotong 10%.
- Untuk pembayaran termin ke-3 sebesar 20% dari nilai jual, dilakukan saat Kios selesai 100% pada saat serah terima kunci kios. paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan oleh pihak PT KAI. Jika tidak maka PT KAI akan mengembalikan uang muka dan akan dipotong 25% dari uang yang sudah dibayar.
Pada Juni 2010 lalu, PT KAI memintak kepada pemesan kios (pembeli kios) agar membayar 50% (Rp 20 juta) dari harga yang ditawarkan. PT KAI kemudian menjanjikan kepada pembeli kios bisa ditempati jelang Idul Fitri 1431 H (september 2010).
20 petak Kios tersebut mulai dibangun Juni 2010, setelah kios selesai dibangun, namun janji PT KAI, tidak ditepati hingga Idul Fitri 1431 H (september 2010), kios yang sudah selesai tetap tidak boleh ditempati oleh pembeli. Sedangkan dari pihak pembeli kios sudah siap melunasi kekurangan 50 persen (Rp 20 juta) dan meminta kepada PT KAI agar bisa menempati kios.
Namun meski sudah membayar 50 persen (Rp 20 juta), dan siap membayar kekurangannya 50 persen (Rp 20 juta), karena sesuai perjanjian, pembayaran kekurangan 50 persen (Rp 20 juta) dibayar setelah kios selesai. Namun pihak PT KAI selalu bertele-tele dengan alasa yang tak masuk akal.
Selanjutnya sekitar akhir tahun 2012 kios yang sudah selesai dibangun dan belum sempat ditempati tersebut, tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah, kepada para pembeli kios, oleh PT KAI, 20 petak kios, malah dirobohkan, atau dihacurkan hingga rata dengan tanah.
Dengan demikian para pembeli kios, merasa ditipu oleh PT KAI, dan menuntut agar uang yang mereka setorkan ke PT KAI dikembalikan lagi. Namun tuntutan tersebut hanya di tanggapi dengan janji-janji bohong oleh PT KAI.
Tahun 2013 para korban penipuan PT KAI, dua kali mengelar aksi demonstrasi di stasiun kereta api Jombang Jawa timur. Menuntut uang mereka dikembalikan, dan menuntut mantan wakil kepala stasiun Jombang, Sugiono, dipecat dari PT KAI.
Setelah demo tersebut barulah PT KAI Daop VII Madiun, kasak-kusuk tanggal 7 Juni 2013 mengembalikan uang 8 orang korban penipuan tersebut. Adapun uang yang dikembalikan tersebut hanya sebesar 50 persen (Rp 120 juta), sedangkan sisanya yang 50 persen (Rp 120 juta) pihak PT KAI berjanji akan mengembalikan paling lambat pada akhir bulan Juni 2013. Namun sampai hari ini janji PT KAI tersebut tidak ditepati.
Oleh karena itulah sampai hari ini 8 orang korban yang didampingi Lsm Arak, tetap menuntut PT KAI Daop VII agar segera mengembalikan uang mereka (8 orang korban). Dan menuntut agar mantan wakil kepala stasiun Jombang, Sugiono, dipecat dari PT KAI. (Rin)