KENDAL, NusantaraPosOnline.Com-Seorang mantan pecatan anggota Kostrad Kodim Kendal bernama Budi Hartono (BH) alias Kobra diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyerang para personel Patwal Polres Kendal. Diduga Konsumsi Sabu.
Aksi penyerangan mobil Patwal tersebut, terjadi pada Kamis siang (5/6/2025), tepat di depan Kantor Damkar Kendal, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 158, sekitar pukul 13.30 WIB.
Kronologi kejadian, bermula saat Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dalam perjalanan kembali ke Mapolres usai kegiatan panen jagung di Gemuh jam 13.30 WIB.
Kemudian rombongan Patwal melihat mobil Kia Picanto warna putih bernopol B-1883-VFX yang berjalan zig-zag. Penampakan kaca mobil itu diganti kawat berduri, dan pengemudinya tidak memegang setir.
Melalui komunikasi radio, Kapolres memerintahkan anggotanya untuk menghentikan mobil tersebut menggunakan sirene dan pengeras suara.
Namun bukannya mengikuti arahan, pelaku justru memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi. Akhirnya polisi melakukan pengejaran dan mengadang laju mobil pelaku karena dirasa membahayakan. Mobil putih yang dikemudikan pelaku malah menabrak mobdin polisi.
Usai menabrak, Hartono turun dari mobil dan memukul serta mencoba menarik keluar salah satu anggota Polri dari dalam mobil, sambil berteriak mengaku sebagai anggota TNI Kostrad.
Bripka Muhammad Agyl Setiawan Sadzali dan Briptu Reza Fida Pratama, yang menjadi korban, tetap berusaha menjaga ketenangan. Dalam kondisi diserang, mereka tidak melakukan pembalasan, melainkan mengamankan pelaku secara profesional bersama tim.
“Ini adalah ujian kedewasaan aparat dalam menghadapi situasi yang penuh provokasi. Kami tidak membalas dengan kekerasan,” kata salah seorang saksi, Brigadir M Naharusurur.
Budi kemudian diamankan ke Mapolres Kendal. Kemudian dilakukan tes urine dan diketahui positif mengkonsumsi narkoba jenis metamfetamin
Dandim 0715/Kendal, Letkol Infanteri Ely Purwadi, membenarkan bahwa pelaku merupakan eks anggota TNI yang pernah berdinas di Kodim Kendal.
“Yang bersangkutan memang mantan anggota Kodim 0715/Kendal. Namun sudah diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2018 karena pelanggaran berat,” kata Letkol Ely dalam keterangan kepada wartawan.
Ia menandaskan, institusinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Kendal. TNI, kata dia, menjunjung tinggi supremasi hukum dan mendukung penuh langkah profesional yang dilakukan jajaran kepolisian.
“Kami tidak akan intervensi. Pelaku bukan lagi bagian dari institusi kami. Kami percaya pada profesionalisme Polres Kendal dalam menangani kasus ini,” tandasnya.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengtakan peristiwa ini menjadi cermin bahwa pendekatan humanis tetap bisa diterapkan dalam situasi genting.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Polri bukan hanya penegak hukum, tapi juga pelindung masyarakat yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Tidak mudah menahan emosi saat diserang, tapi anggota kami bisa membuktikan kedewasaan itu,” katanya.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap Budi Hartono masih berjalan. Polisi juga telah mengamankan kendaraan pelaku dan memeriksa para saksi. Barang bukti berupa mobil Kia Picanto tahun 2004. ***
Pewarta : JUNSRI