JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklarifikasi terkait pernyataan salah satu Kepala Satgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid yang membeberkan keberadaan buronan Harun Masiku.
Sebelumnya, Harun Al Rasyid mengungkapkan, mendeteksi keberadaan Harun Masiku di Indonesia. Namun dirinya mengaku tidak dapat melaporkan dan menangkap Harun Masiku lantaran Firli Bahrui selaku Ketua KPK telah membebastugaskan dirinya dengan dasar tak lolos TWK alih status menjadi ASN.
Firli beralasan di lembaganya memiliki sistem, prosedur baku dan mekanisme penanganan perkara yang jelas serta sesuai ketentuan undang-undang. “Setiap perkara dikerjakan oleh tim yang bukan satu orang. Tim bekerja sesuai ketentuan dan prosedur,” kata Firli dikonfirmasi awak media, Minggu (30 Mei 2021).
Firli lebih jauh menekankan, kesuksesan KPK dalam menangani suatu perkara, bukan didasari satu dua orang. Melainkan sistem dan kelompok yang mengerjakan penanganan perkara tersebut.
“Sukses KPK adalah kerja tim bukan individu. Dir (Direktur) sidik yang mengatur,” kata imbuhnya.
Pada kasus suap anggota KPU RI terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024, memang tinggal mantan caleg PDIP Harun Masiku yang belum berhasil ditangkap KPK.
Harun Masiku, kabur sejak pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1/2020) silam. Sejak 8 Januari 2020 sampai hari ini KPK yang dipimpin Firli Bahuri, belum manpu menangkap Buronan Harun Masiku. (Bd)