JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Akibat adanya laporan dari masyarakat dari warga atas keluhan limbah pabrik yang merusak lingkungan, dan merugikan PAD (Pendapatan asli daerah) Komisi C DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Jombang, sepakat mengeluarkan rekomendasi agar PT Bangun Perkasa Aditama Sentra (PT BPAS) atau pabrik GRC board yang ada di wilayah Kecamatan Kabuh, Jombang ditutup.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Komis C DPRD Jombang, pada acara hearing pada hari Senin 31 Mei 2021, yang dilakukan komisi C DPRD Jombang, bersama Lsm LPHM Pandawa dan Plt. Dinas Lingkungan Hidup Hari Utomo, Camat Kabuh Anjik Eko Saputro, Perwakilan warga 3 desa yaitu desa Manduro, Karang Pakis dan Pengampon, yang membahas terkait keberadaan pabrik PT BPAS atau GRC board yang dinilai warga tidak berpihak pada lingkungan petani dan warga tiga Desa di kecamatan Kabuh.
Namun dalam acara itu, meski sudah diundang perwakilan PT BPAS tidak terlihat batang hidungnya alias tidak hadir, pihak PT BPAS mengirim surat ke DPRD Jombang agar hearing ditunda. Meski perwakilan PT BPAS tidak hadir, acara hearing tetap dilaksanakan berdasarkan, laporan masyarakat 3 desa yang ada dikecamatan Kabuh.
Maya Novita, Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Jombang mempertanyakan kepada pihak Camat Kabuh terkait ijin AMDAL, kesepakatan dengan warga, dan tenaga kerja yang diserap dari warga sekitar.
Kendati dijelaskan Camat Kabuh Anjik Eko Saputro, bahwa pihaknya telah melakukan mediasi namun pihak perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan akibat masih pandemi covid-19.
Diungkapkanya, pada kesempatan tersebut, hal yang hampir senada juga diungkapkan oleh Dhuka anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jombang kepada Camat Kabuh, menurutnya sesuai penjelasan Dinas lingkungan hidup (DLH) bahwa pendirian pabrik setelah kroscek di lapangan ternyata belum memenuhi persyaratan.
”Oleh karena kami sepakat pabrik PT BPAS atau pabrik GRC Board ini ditutup sampai perusahaan memenuhi tuntutan warga dan memenuhi kewajibannya,” Tegas Dhuka politisi dari PAN kepada Camat Kabuh.
Hal lain diungkapkan Heri politisi partai Demokrat, ia mengungkapkan berdasarkan keterangan dari Nurdiana dari DLH kabupaten Jombang, menjelaskan bahwa sesuai kajian ESDM, pabrik ini mengambil air bersih dari tempat lain, pihak ketiga diluar pabrik GRC Board “Jadi pabrik GRC Board, ini tidak punya sumor bor sendiri di lokasi lahan pabriknya. Hal ini merugikan PAD Kabupaten Jombang karena itu ada aturannya,” tandasnya.
“Karena pihak ketiga yang memasok air, tidak memiliki ijin untuk menyalurkan airnya ke GRC Board, semua itu ada aturannya. Untuk itu saya setuju pabrik ditutup sementara sampai semua persyaratan dipenuhi,” Ujar Heri.
Sementara itu, Tohari anggota komisi C menegaskan, bahwa permasalahan ini, harus disidak ke lokasi pabrik, dan warga setempat juga sangat setuju pabrik GRC board ditutup. Dengan nada yang sama diungkapkan Subur dari fraksi PKB, DPRD Jombang harus segera merekomendasi untuk penutupan pabrik GRC Board di keamatan Kabuh itu.
Dari acara hearing ini, Ketua Komisi C DPRD Jombang sepakat untuk merekomendasi penutupan pabrik PT BPAS atau GRC board Kabuh, sampai dengan terpenuhinya tuntutan warga dan perusahaan menuntaskan terkait perijinannya.
“Setelah mendengarkan masukan dari semua anggota komisi C, dan laporan masyarakat, kita akan laporkan hasil hearing hari ini ke pimpinan DPRD Jombang untuk segera membuat rekomendasi penutupan pabrik GRC board.” tandas Choirul Anam dari Fraksi PDIP.
Sementara itu, Hari Utomo, Plt. Kepala DLH Kabupaten Jombang, ia berharap pihak GRC Board bisa memenuhi tuntutan warga.
Sementara warga tiga desa (Desa desa Manduro, Karang Pakis dan Pengampon) yang didampingi LSM LPHM Pandawa, pihaknya mengaku bisa bernapas lega, setelah hearing bersama komisi C DPRD Jombang, dan DPRD merekomendasikan penutupan pabrik GRC board.
“Kami (LSM LPHM) bersama warga tiga desa yang terdampak limbah pabrik GRC board merasa puas atas hasil hearing hari ini, yang merekomendasi menutup pabrik GRC board. Semoga empat tuntutan warga segera dipenuhi oleh PT BPAD atau pabrik GRC board,” Kata Cucuk. (Rin/Why)
Berikut ini 4 tuntutan warga tiga desa (Desa desa Manduro, Karang Pakis dan Pengampon) kepada PT BPAD, yakni :
- Ganti rugi atau pembelian tanah / sawah yang sudah setahun lebih tidak bisa ditanami akibat dampak pabrik yang banjir dan limbah atau kotoran yang keluar dari dalam pabrik.
- Tenaga kerja diutamakan mengunakan masyarakat / warga 3 desa yaitu desa Manduro, Pengampon, dan Karang pakis, yang sampai saat ini belum dilaksanakan,
- Perbaikan AMDAL / kerusakan lingkungan.
- Kontribusi kewarga dan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan seperti polusi, limbah, kebisingan, kerusakan lingkungan dll
- Jika tuntutan kami tidak diproses atau dipenuhi kami menuntut penutupan PT BPAD atau pabrik GRC board.