JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pengurus BUMDes (Badan usaha milik desa) Aneka Usaha, desa Jatigedong, kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa timur dilaporkan ke Polres Jombang, oleh Lsm LPHM Pandawa, dan warga desa setempat.
Koordinator Lsm LPHM Pandawa, Cucuk Wahyu Riyanto, mengatakan Pengurus BUMDes Aneka Usaha Desa Jatigedong, kami laporkan ke Polres Jombang, atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Aneka Usaha tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317.
“Mereka kami laporkan ke Polres Jombang, surat laporan Lsm LPHM Pandawa nomer 022 /LPHM/V/2021 tertanggal 24 Mei 2021 lalu. Pengurus BUMDes kami laporkan, atas dugaan penyimpangan dana BUMDes Aneka Usaha tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317. Karena sudah satu tahun lebih anggaran tersebut, tidak jelas, peruntukanya. Kami berharap Polres Jombang mengusut kasus ini.” Kata Cucuk, Selasa (1/6/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus ini berawal tahun 2020 lalu BUMDes Aneka Usaha, mendapatkan uang CSR dari PT CJ Ploso, sebesar Rp 1.494.118.317.
“Uang CSR tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317 didapatkan dari hasil kerja sama antara BUMDes Aneka Usaha dan PT CJ Ploso. Kerja sama tersebut dalam bentuk pengelolaan / penjualan scrap (limbah PT CJ Ploso, berupa kertas, plastik, besi dll). Nah dari hasil kerja sama penjualan scrap tersebut tahun 2020 BUMDes Aneka Usaha, mendapatkan hasil Rp 1.494.118.317. Pengelolaan uang ini sampai hari ini tidak jelas, dan sampai hari ini pengurus BUMDes tidak bisa mempertanggung jawabkan uang ini.” Terangnya.
Menurut, dia sejak 2020 sampai hari ini pengurus BUMDes juga tidak pernah membuat laporan pengelolaan dana BUMDes
“Padahal dalam AD/ART BUMDes pengurus atau pengelola BUMDes wajib melaporkan perkembangan usaha dan keuangan BUMDes kepada masyarakat, melalui musyawarah desa dengan melibatkan masyarakat. Minimal dua kali dalam setahun. Sedangkan BUMDes Aneka Usaha, sejak tahun 2020 sampai sekarang tak pernah membuat laporan perkembangan usaha dan keuangan. Jadi kita curiga dana BUMDes tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317 diselewengkan. Oleh karena itulah kami bersama warga melaporkan Pengurus BUMDes ke Polres Jombang.” Ujarnya.
Cucuk, mengaku sebelum melaporkan kasus ini ke Polres Jombang, pihaknya bersama warga pernah mempertanyakan pengunaan dana BUMDes tahun 2020 sebesar Rp 1.494.118.317, kepada Kades Jatigedong, dan pengurus BUMDes. “Namun hasilnya tidak jelas, dan mereka tak bisa mempertanggung jawabkan. Oleh karena itulah kita laporkan ke Polisi. Kami bersama warga desa Jatigedong, berharap Polisi segera mengusut kasus ini.
Ia juga menjelaskan, BUMDes Aneka Usaha, merupakan badan usaha milik desa, yang ditunjuk oleh Kades Jatigedong Siti Junaidah, untuk mengelola scrap dari PT CJ Ploso. Dan kerja sama pengelolaan scrap antara PT CJ Ploso dan BUMDes adalah termasuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan, atau CSR dari PT CJ Ploso, kepada warga desa Jatigedong.
“Pemdes kan tidak boleh mengelola CSR secara langsung, oleh karena itulah Siti Junaidah sejak menjabat Kades Jatigedong tahun 2020, ia menunjuk BUMDes untuk mengelola scrap. Dan Kades Siti Junaidah, menunjuk pengurus BUMDes yang baru. Pengurus yang ditunjuk Kades adalah orang dekat Kades.” Pungkasnya. (Why)