Nasional

Polisi Gagal Serahkan Surat Panggilan MSAT Tersangka Dugaan Pencabulan Karena Dihadang Santri

×

Polisi Gagal Serahkan Surat Panggilan MSAT Tersangka Dugaan Pencabulan Karena Dihadang Santri

Sebarkan artikel ini
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra (baju kotak-kotak merah) didamping dua rekanya, saat mendatangi. Ponpes Shidiqiyah Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Jawa Timur Indonesia. Kamis (13/1/2022)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Polisi gagal menyerahkan surat panggilan kepada MSAT (40) putra kyai pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman (Shiddiqiyyah) Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Jawa Timur Indonesia. Yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santri wati.

Hal itu karena polisi dihadang oleh ratusan massa santri saat hendak memasuki Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Kamis (13/01/2022).

Mengetahui kedatangan beberapa orang polisi, ratusan santri langsung menghadang didepan gerbang utama Ponpes Shiddiqiyyah, dan melarang polisi masuk kedalam kawasan Pesantren. Sembari menyatakan bahwa MSAT putra sang kyai tidak berada ditempat dan tidak berkenan menerima tamu.

“Saya sebagai komandan keamanan di sini tidak mengijinkan masuk, dan atas dasar apa. Mohon ijin (maksud kedatangan).” Kata Teddy selaku Komandan Keamanan  Ponpes Shiddiqiyyah.

Karena mendapat penghadangan, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra  menjelaskan maksut dan tujuan kedatanya ke Pospes Shiddiqiyyah Ploso.

Sejumlah massah santri Ponpes Shidiqiyah yang melakukan penghadangan petugas kepolisian. Kamis (13/1/2022)

“Kedatangan kami kesini bukan untuk mengusik ketenangan dan ketentraman warga disini (Warga Ponpes Shiddiqiyyah). Kami datang kesini karena menjalankan tugas dari Polda Jatim untuk mengantarkan surat panggilan kepada Mas Beki (MSAT) tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang mana proses hukumnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati (P21) maka kewajiban kami adalah menyerahkan MSAT ke Kejaksaan untuk disidangkan.” Kata AKBP Hendra, di depan gerbang Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang. Kamis (13/1/2022) siang, saat menjelaskan kepada Santri yang menghadangnya.

Bahkan Hendra, berkali-kali menjelaskan maksud kami bukan untuk mengusik ketentraman dan ketenangan warga. “Mohon maaf kami kesini bukan untuk mengusik ketenangan saudara-saudara sekalian, kami menjalankan tugas Undang-undang.” Ucap AKBP Hendra mencoba menenangkan massa santri.

Sementara itu Suwani selaku koordinator keamanan Ponpes Shiddiqiyyah menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menerima tamu yang akan masuk ke dalam lingkungan pesantren. “Jadi Begini, kami selaku keamanan, tidak menerima.” Ucapnya Suwani.

Karena dihadang dan tidak diiizinkam masuk kekawasan Ponpes Shiddiqiyyah, petugas kepolisian dari Polda Jatim yang berjumlah sekitar 4 orang tersebut meninggalkan lokasi. Dan akibatnya dihadang, Polisi gagal memberikan surat panggilan kepada MSAT putra pemilik Ponpes Shiddiqiyyah, yang jadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. (Rin)

Atas Inseden Pehadangan Tersebut, Ini Kata Jubir Ponpes Shidiqiyah

Jubir Ponpes Shidiqiyah Joko Herwanto (Peci hitam) saat diwawancari wartawan. Kamis (13/1/2022)

Ditempat terpisah, juru bicara Thoriqoh Shidiqiyah Joko Herwanto, membenarkan bahwa pada hari kamis (13/1/2022) ada petugas dari Polda Jatim yang datang ke Pondok Shidiqiyah.

“Benar tadi saya juga menerima informasi dari petugas keamanan Pesantren Shiddiqiyah. Bahwa ada petugas dari Polda Jatim yang didampingi dari Polres Jombang, untuk menyampaikan surat panggilan kepada Gus Bekhi (MSAT). Diinformasikan tadi bahwa pihak keamanan pesantren ini tidak punya kewenangan untuk menerima surat tersebut. Untuk itu petugas kepolisian disarankan menghubungi tim pengacara dari Gus Bekhi,” Kata Joko, di Pondok Shidiqiyah Kamis (13/1/2022) petang.

Dan pada kesempatan ini kami juga menginformasikan, menghimbau agar semua pihak bisa menahan diri, mudah-mudahan kita semua bisa mengikuti proses hukum yang ada. Dan saat ini Gus Bekhi (MSAT) bersama tiem pengacaranya sedang berupaya untuk mencari keadilan dengan cara mengajukan praperadilan yang kedua kalinya di PN Jombang.

“Kami masih menunggu proses hukum praperadilan kedua di PN Jombang, apa pun putusan hakim nanti akan kita hargai dan kita hormati. Perlu kami tegaskan apa yang terjadi di pesantren tadi, bukanlah kami untuk melawan hukum, menghambat petugas institusi Polri sama sekali tidak, kita menghormati itu semua. Kami juga berharap upaya hukum untuk mencari keadilan melalui praperadilan ini juga harus dihormati dan diikuti bersama,” Tegasnya.

Dan perlu kami sampaikan, bahwa Gus Bekhi (MSAT) hari ini posisinya ada dipesantren, dalam kondisi kurang enak badan. Kita berdoa dan berharap bahwa yang terjadi ini bisa terselesaikan dengan sebaik-baiknya.

“Kami berharap keadilan betul-betul ditegakkan se-objektif mungkin, dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada, bukan semata-mata kasus ini dipaksakan karena adanya berbagai macam tekanan berbagai pihak, berbagai macam kepentingan dari pihak-pihak lain,“ Kata Joko Herwanto yang juga sebagai Ketua Umum DPP Orshid.

Juru bicara Thoriqoh Shidiqiyah ini juga menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, upaya murid-murid Thoriqoh Shidiqiyah kali ini adalah sebagai bentuk aksi keprihatinan atas munculnya rekayasa kasus yang menimpa Ponpes Thoriqoh Shidiqiyah.

“Rekayasa kasus ini, yang kemudian MSAT ditetapkan sebagai tersangka. Rekayasa kasus ini sangat terlihat jelas atau gamblang. Di antaranya, pada tahap penyelidikan dan penyidikan, MSAT tidak pernah diperiksa namun kemudian Polres Jombang menetapkan MSAT sebagai tersangka,” tandasnya.

Kemudian, pelapor diinformasikan adalah anak di bawah umur. Namun faktanya, pelapor adalah orang yang sudah dewasa bukan dibawah umur. Dan pelapor menyampaikan kejadian yang menimpa pelapor terjadi pada tahun 2017 silam. Namun baru dilaporkan ke Polres Jombang pada 2019.

“Jadi Dalam jangka waktu dua tahun baru dilaporkan. ini ada apa?. Apakah kasus ini sengaja dipersiapkan selama dua tahun hingga kemudian ada rekayasa untuk mengkriminalisasi pesantren Shiddiqiyyah.” Kata Joko Herwanto.

Joko juga menyebutkan, fakta lainnya, yaitu bahwa kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada MSAT mengalami P-19 sebanyak 7 kali.

“Pelimpahan berkas dari Polda Jatim ke Kejaksaan tinggi, dikembalikan Kejaksaan sebanyak 7 kali. Jadi ini sebuah kasus yang tidak lazim, artinya ada upaya-upaya untuk memaksakan kasus ini menjadi kasus hukum. Jadi ini sangat jelas adanya kriminalisasi terhadap, Ponpes Shidiqiyah,” Ucap Joko.

Tah hanya itu Joko juga menyebutkan, fakta di persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang lalu, terungkap tidak ada satu pun saksi mata dalam kasus ini.

“Saksi mata yang dihadirkan pihak Polda Jatim dalam persidangan praperadilan ternyata hanya mendengar dari pelapor. Selain itu, alat bukti berupa flashdisk yang disodorkan untuk memaksakan kasus ini ternyata di labfor Polda Jatim tidak ada isinya atau kosong,” Beber Joko.

Joko Herwanto menjelaskan, jika visum dalam kasus pemerkosaan atau pencabulan semestinya dilakukan tidak lama dari kejadian. Namun faktanya, ada durasi waktu cukup lama antara hari kejadian dengan pelapor melakukan visum, yaitu 6 bulan setelah kejadian baru di visum.

“Dari hasil visum itu, ternyata tidak ada bukti kekerasan. Bagaimana membuktikan sebuah visum yang tidak punya kualitas, tidak ada sperma, tidak ada kekerasan yang timbul. Tapi kemudian dipaksakan menjadi kasus pemerkosaan dan pencabulan,” Ujarnya.

Dengan beberapa fakta-fakta tersebut, ribuan murid murid Thoriqoh Shidiqiyah yang berkumpul di Ponpes ini, untuk mempertahankan harkat dan martabat Pesantren Shidiqiyah.

“Kami akan mempertahankan pesantren ini sebagai benteng agama Islam, benteng bangsa dan negara. Apapun resikonya,” Ucap Joko Hermanto, selaku Jubir Ponpes Shidiqiyah. (Rin)

Baca Sebelumnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!