Hukrim  

Polisi Terbitkan DPO Terhadap MSAT Putra Kiai Ploso Jombang Tersangka Pencabulan

Surat DPO yang dikeluarkan Polda Jatim bertanggal 13 Januari 2022

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSAT (40), putra kiai sepuh di Jombang, yang jadi tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati.

Penerbitan DPO itu karena tersangka MSAT dinilai tak kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan Polisi. Bahkan pada Kamis 13 Januari 2022 polisi sempat mengalami insiden penghadangan oleh ratusan masa santri, di Kecamatan Ploso Jombang, saat akan mengantarkan panggilan terhadap tersangka MSAT.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Totok Suharyanto. Membenarkan atas penerbitan surat DPO terhadap tersangka MSAT. DPO diterbitkan setelah polisi berulang kali melakukan panggilan terhadap MSAT. Pemanggilan itu dilakukan usai berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

“Kami sudah menerbitkan DPO, untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa, tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian,” kata Totok di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Kombes Pol Totok menyebutkan, penerbitan DPO ini setelah polisi berulang kali melakukan panggilan terhadap MSAT. Pemanggilan itu dilakukan usai berkas kasus ini dinyatakan lengkap secara formal dan material atau P21 oleh Kejaksaan.

“Panggilan pertama dilayangkan penyidik pada Jumat 7 Januari 2022 lalu, namun MSAT tak hadir. Melalui pengacaranya MSAT mengaku sakit, dan meminta panggilan ditunda. ” Terang Kombes Pol Totok Suharyanto.

Dan pada pemanggilan yang kedua, tersangka juga tidak hadir. MSAT atau pengacaranya bahkan tak memberikan keterangan dan alasan yang jelas kepada penyidik.

Penyidik bahkan sempat hendak mendatangi kediaman yang bersangkutan untuk mengantarkan surat perintah membawa tersangka. Namun mereka dihadang ratusan massa MSAT, yang bersiaga di area pesantren di Kecamatan Ploso Jombang.

Kombes Totok, menghimbau kepada tersangka MSAT, agar kooperatif mengikuti proses hukum yang ada.

“Kami minta kepada yang bersangkutan untuk taat dan kooperatif menjalankan hukum, karena kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21oleh Kejaksaan. Jadi kami berkewajiban melimpahkan  tersangka dan barang bukti atau penyerahan berkas tahap II kepada pihak Kejaksaan untuk proses peradilan,” Tegasnya. (Rin)

Baca Sebelumnya :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!