Hukrim

Pelres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Servo Muara Gula Lama

×

Pelres Muara Enim Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Servo Muara Gula Lama

Sebarkan artikel ini
FOTO : Barang bukti yang diamanakan polisi, dari tangan pelaku.

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-M Joni Syarin (39) warga Simpang Raja RT 008 RW 004, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Dia ditangkap karena diduga terlibat jaringan pengedar narkoba antar kabupatern.

Joni ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 24,35 gram dalam operasi penindakan, Selasa (2/12/25) pukul 14.15 WIB, di Jalan Lintas Servo KM 104, Desa Muara Gula Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim, Iptu A Yurico, mengtakan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba melalui tes urine serta dipastikan berstatus pengedar.

Ia menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat kecocokan ciri-ciri yang dimaksud, tim langsung melakukan tindakan kepolisian di TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Iptu A Yurico, Jumat (5/12/2025).

Saat diamankan, kata dia, pelaku sedang berdiri di samping mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi BK-1171-PZ.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan, hingga menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk plastik klip, kotak rokok, gelas plastik, hingga dua bantal leher. 

Selain sabu, turut diamankan uang tunai Rp 300 ribu, satu unit HP OPPO A18, serta STNK mobil atas nama pelaku.

Barang bukti sabu tersebut terbagi dalam paket kecil hingga besar, beberapa di antaranya ditemukan di dalam gelas plastik hijau dan kotak rokok hitam, sedangkan paket lainnya disembunyikan secara rapi di dalam bantal leher jok mobil.

“Penempatan barang bukti ini diduga sebagai upaya pelaku untuk mengelabui petugas. Setelah penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Di hadapan petugas, pelaku tidak dapat mengelak dari barang bukti yang ditemukan. Semua barang bukti yang kami amankan sudah kami lakukan penyitaan sesuai prosedur, dan saat ini sedang kami proses termasuk pemeriksaan ke Bidlabfor Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!