BREBES, NusantaraPosOnline.Com-Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyatakan pelaku pemicu kebakaran ilalang di sepanjang ruas Km 253 Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes pada Minggu (18/9/2022), hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun, bisa dipidana.
“Dalam KUHP diatur, karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang, bisa dipida” kata Iqbal, di Semarang, Selasa (20/9/2022) mengutip Antara.
Namun, hingga kini, pihak kepolisian, belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan 13 kendaraan tersebut.
“Penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah. Dalam menangani pristiwa ini.” Ujarnya.
BACA JUGA :
Sebelumnya, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Km 253 Tol Pejagan-Pemalang, pada Minggu 18 September 2022 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam kejadian itu, satu orang tewas dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang dipicu oleh asap tebal akibat pembakaran ilalang yang di sekitar kawasan Km 253 Tol Pejagan-Pemalang.
Polisi menduga asap tebal yang berasal dari pembakaran ilalang itu, membuat pengendara mengurangi kecepatan secara mendadak karena jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun.
Untuk menangani kasus ini, polisi menurunkan tim laboratorium forensik serta satuan reserse kriminal diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.(ant/jun)