JAKARTA, beritadesa.com-Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama kementerian/lembaga (KL) terkait membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menanggulangi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Kamis (18/4/2024) di Kantor Kemenko Polhukam menyampaikan penanganan konten pornografi menjadi permasalahan serius. Mengingat, yang menjadi korban adalah anak–anak dengan usia rata–rata 12 sampai 14 tahun.
“Korbannya sangat banyak, mulai dari anak disabilitas, anak Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Pondok Pesantren (Santri) bahkan hingga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),” ungkapnya.
Menko POlhukam Hadi pun menjelaskan, bahwa pelaku dari kejahatan itu adalah dari orang yang telah dikenal dan bahkan orang dekat.
Berdasarkan data National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) menemukan konten pornografi anak di Indonesia sebesara 5.566.015 kasus. Indonesia menampati peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN.
Dari data Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) dilaporkan, bahwa temuan kasus pornografi yang melibatkan anak–anak ini masih belum mencerminkan kasus sesungguhnya yang terjadi di lapangan.
Hal itu disebabkan banyak yang menjadi korban namun pelaku yang menjad korban enggan melaporkan dan lebih memilih menutup aib.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) per 14 September 2023, telah melakukan upaya mitigasi dengan menutup akses 1.950.794 konten pornografi.
“Meski demikian, mitigasi untuk menyelesaikan permasalahan ini tidak dapat dilakukan sendiri–sendiri. Kita harus mensinergikan lintas kementerian, karena masing–masing Kementerian telah memiliki regulasi yang kuat hanya tinggal mengimplementasikan,” lanjutnya.
Menko Polhukam pun menegaskan akan membentuk satgas untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi kemudian akan melakukan langkah penanganan secara sinergi.
“Satgas ini akan dilakukan mulai dari tahap pencegahan, penanganan, pencegahan, hingga penegakan hukum pascakejadian. Kementerian dan lembaga terkait akan disatukan, dan akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,” lanjutnya.
Menko Polhukam berharap Satgas yang dibentuk ini akan dapat menyelesaikan permasalahan–permasalahan yang terjadi di masyarakat. “Kami akan memberikan edukasi, sosialisasi, yang melibatkan Kementerian/lembaga terkait,” pungkasnya.
Adapun Kementerian yang terlibat di dalam Satgas itu adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kemensos, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).***
Editor : BUDI W