Pemerintah Himbau Fasilitas Publik Diizinkan Untuk Salat Idul Fitri

Menkopolhukam Mahfud MD

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah akhirnya mengambil sikap, terkait polemik larangan penggunaan fasilitas publik untuk Sholat Idul Fitri 1444 H/ 2023 M, terhadap Muhammadiyah terjadi kota Pekalongan Jawa tengah, dan Kota Sukabumi Jawa Barat, kemudian kasus larangan ini ditentang berbagai kalangan.

Seperti kita ketahui bersama, baru-baru ini Wali kota Sukabumi H Achmad Fahmi dan Wali kota Pekalongan HA Afwan Arslan Djunaid melarang penggunaan lapangan yang akan ditempati untuk Sholat Idul Fitri seusai keputusan sidang Isbat penetapan 1 Syawal 144 H. Rencanahnya Muhammadiyah akan melaksanakan Sholat Idul Fitri lebih dulu, yakni 21 April 2023.

Terkait jejadian tersebut, pemerintah menginstruksika kepada Pemerintah Kabupaten / Kota agar fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk ditempati tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya.

“Pemda diminta untuk mangakomodasi. Kita harus membangun kerukunan meski berbeda waktu hari raya.” Kata Menkopolhukam Mahfud MD. Rabu (19/4/2023).

Mahfud MD menegaskan, bahwa perbedaan waktu hari raya sama-sama berdasar Hadits Nabi.

“Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal” (Shuumuu biru’yatihi wa afthiruu birukyatihi). Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan Hijriyah. Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan hisab. Tegasnya.

Mahfud mejelaskan, Rukyat adalah melihat dengan mata/teropong seperti praktik zaman Nabi. Hisab adalah melihat dengan hitungan ilmu astronomi. Rukyat tentu didahului dengan hisab juga untuk kemudian dicek secara fisik.

“NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya pada tanggal 1 Syawal. Bedanya hanya dalam melihat derajat ketinggian hilal,” Ungkapnya.

Mahfud juga menegaskan, bahwa NU dan Muhammadiyah sama-sama berhari raya tanggal 1 Syawal, hanya beda pilihan ukuran ufuk. Sama juga, misalnya, ummat Islam sama-sama melaksanakan salat dzuhur saat matahari lengser ke arah barat sekitar jam 12.00. Tetapi yang satu salat jam 12.00, yang satu salat jam 13.00. Hal itu sama-sama benarnya, tak perlu ribut.

Sementara itu, Pemerintah melalui Kemenag baru akan menggelar sidang isbat Kamis (20/4/2023) besok  atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1444 H. Keputusan sidang isbat tersebut nantinya akan diambil dari informasi awal berdasarkan hasil hisab atau perhitungan secara astronomis.

Hasil hisab tersebut kemudian akan dikonfirmasi lagi lewat hasil lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal. Dalam penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 2023, pemerintah dan NU menggunakan kriteria yang mengacu pada kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) 2021.

MABIMS adalah kumpulan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura guna mengusahakan unifikasi kalender Hijriah. Di Indonesia, kriteria tersebut diterapkan pada tahun 2022 lalu. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!