GERSIK, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gersik Jawa timur, melaluiDinas Pertanahan setempat tahun angara 2019 menyiapkan anggaran Rp 25 miliar untuk lahan baru Tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Alokasi angaran tersebut rencanahnya untuk TPST di tiga lokasi.
Kepala Dinas Pertanahan Abdul Hakam, ia mengatakan Anggaran Rp 25 miliar sudah masuk APBD 2019. Namun tidak mudah mencari lahan yang sesuai untuk TPST.
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya, lokasi strategis. Minimal, aksesnya mudah dilewati truk pengangkut sampah.
Selain itu, lahan TPST harus jauh dari permukiman warga. Jaraknya minimal 2 kilometer dari pemukiman.
“Kami masih survei lapangan untuk pengadaan tanahnya. Koordinasi dengan DLH (dinas lingkungan hidup) bakal dilakukan. Anggota tim survei terdiri atas dinas pertanahan dan DLH. “Kebutuhan lahannya sekitar 2 hektare untuk satu titik,” kata Hakam, Sabtu (20/1).
Terkait hal tersebut wakil Ketua DPRD Moh. Syafi’ A.M. ia mengatakan, memang tempat pengolahan sampah perlu ditambah. Karena, selama ini lokasinya TPST masih terpusat di kota.
Menurutnya, yang dibutuhkan bukan hanya tempat pengelolaan. Tempat penampungan juga harus dipikirkan.
Sebab, selama ini pemkab masih menggunakan lahan milik swasta untuk menampung sampah dari seluruh wilayah kabupaten.
“Oleh karena itu saya meminta dinas terkait secepatnya melakukan survei lapangan, dan selanjutnya melakukan pengadaan atau pembelian lahan. Supaya tahun 2019 sudah ada lahan untuk TPST.” Ujarnya.
Ancaman masalah di lapangan juga perlu diantisipasi dan dihindari. Misalnya, penolakan masyarakat karena lokasinya terlalu dekat dengan permukiman. Pencarian lahan pengganti bisa segera dilakukan.
Saya berharap, pengadaan tanah harus diselesaikan tahun ini. Dengan demikian, pemerintah bisa merencanakan pengadaan alat pengolahan sampah untuk tahun berikutnya. “Jangan sampai terlambat,” Ucap Syafi’.
Sebagai informasi, saat ini pemkab Gersik hanya punya satu TPST di Jalan Gubernur Suryo, dan ada satu TPA di kompleks Kawasan Industri Gresik (KIG). Namun, lahan TPA tersebut bukan milik pemerintah. Pemkab hanya mengelola. (ags)