Hukrim  

JL Raya Gubeng Surabaya Amblas, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Jalan Raya Gubeng Surabaya yang ambles pada 18 Desember 2018 lalu, sekitar pukul 20.00 malam

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Polda Jawa timurmenetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dalam kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng.

“Dari hasil gelar perkara, Kami menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni  HR, AL, dan R. mereka adalah 2 orang dari PT Saputra dan 1 orang dari PT Nusa Kontraktor Enjiniring (NKE) Tbk,” kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan dikutip dari RMOLJatim, Selasa (22/1).

“Yang jelas, Ketiga orang ini sudah cukup kuat bukti-buktinya untuk dijadikan tersangka, Insyaallah besok akan kami rilis lengkap dengan barang bukti beserta video detik-detik ambrolnya Jalan Raya Gubeng, kami punya semuanya,” jelas Luki.

Disampaikan Luki, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan dan saksi-saksi yang terlibat dalam proyek galian di Jalan Gubeng.

“40 saksi sudah kami periksa dan mereka dari 16 perusahaaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut,” kata Luki.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polda Jatim, masih kata Luki, Perencanaan proyek itu dimulai tahun 2012 dan dikerjakan pada 2013.

“IMB keluar tahun 2015 dengan dua lantai kebawah dan 20 keatas kemudian tahun 2017 keluar lagi IMB untuk pembangunan 3 kebawah dan 11 serta 26 ke atas. Dan speknya juga berbeda-beda,” Jelas Luki.

Untuk diketahui Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut  merupakan diduga akibat dari adanya galian basemen milik PT Saputra Karya. Sedangkan untuk kontraktornya adalah PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!