SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Tim penyidik Polda Jawa timurmenetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dalam kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng.
“Dari hasil gelar perkara, Kami menetapkan
3 orang sebagai tersangka, yakni HR, AL,
dan R. mereka adalah 2 orang dari PT Saputra dan 1 orang dari PT Nusa Kontraktor
Enjiniring (NKE) Tbk,” kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan dikutip
dari RMOLJatim, Selasa (22/1).
“Yang jelas, Ketiga orang ini sudah cukup kuat bukti-buktinya untuk
dijadikan tersangka, Insyaallah besok akan kami rilis lengkap dengan barang
bukti beserta video detik-detik ambrolnya Jalan Raya Gubeng, kami punya
semuanya,” jelas Luki.
Disampaikan Luki, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan
serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan dan saksi-saksi yang
terlibat dalam proyek galian di Jalan Gubeng.
“40 saksi sudah kami periksa dan mereka dari 16 perusahaaan yang terlibat
dalam pengerjaan proyek tersebut,” kata Luki.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Polda Jatim, masih kata Luki, Perencanaan
proyek itu dimulai tahun 2012 dan dikerjakan pada 2013.
“IMB keluar tahun 2015 dengan dua lantai kebawah dan 20 keatas kemudian
tahun 2017 keluar lagi IMB untuk pembangunan 3 kebawah dan 11 serta 26 ke atas.
Dan speknya juga berbeda-beda,” Jelas Luki.
Untuk diketahui Jalan Raya Gubeng ambles pada 18 Desember 2018 sekitar pukul
20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan diduga akibat dari
adanya galian basemen milik PT Saputra Karya. Sedangkan untuk kontraktornya
adalah PT Nusa Kontraktor Enjiniring Tbk. (ags)