Daerah  

Pemkab Muara Enim Dorong PT MHP Selesaikan Konflik Lahan Dengan Warga Tanjung Agung

Rapat sengketa lahan antara masyarakat Desa Tanjung Agung dengan PT MHP, di ruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara enim, Senin (11/5/2020).

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Adanya sengketa lahan antara PT Musi Hutan Persada (MHP) dengan warga Desa Tanjung Agung dan sekitarnya, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, meminta diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

“Jika ada permasalahan yang lalu biarlah berlalu, kita tutup lembaran yang lama dan buka lembaran baru jika ingin mencari win-win solution,” Kata Teguh Jaya, dalam rapat Membahas Upaya Penyelesalan Permasalahan Lahan yang terletak di Blok Lengi, Unit 5 Sodong Wilayah I Subanjeriji yang Dituntut Oleh Masyarakat Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim di ruang rapat Serasan Sekundang Muaraenim, Senin (11/5/2020).

Teguh Jaya mengatakan, menurut informasi dari berbagai pihak, sebenarnya kedua belah pihak tersebut hanya terjadi miskomunikasi antara satu sama lain. Meskipun PT MHP mempunyai izin konsensi lahan tersebut namun sebaiknya ketika akan membuka kembali lahan yang sempat tidak dimanfaatkan, harus harus selalu berkoordinasi dan sosialisasi.

“Akibat lahan lama tidak dimanfaatkan oleh PT MHP, lalu lahan seluas sekitar 46 hektar tersebut digunakan oleh masyarakat dengan menanamnya berbagai tumbuh-tumbuhan seperti tanaman pohon karet, durian, jeruk dan sebagainya yang saat ini telah menghasilkan.” Kata Teguh.

Teguh minta permasalahan ini diselesaikan dengan musyawarah. Semua pihak tidak usah mempertahankan ego masing masing, jika ingin diselesaikan.

Deputy GM Pengamanan Hutan dan Sosial (PHS) PT MHP, Harnadi Panca Putra mengatakan, sesuai program PT MHP adalah mengoptimalisasikan lahan. Dan kebetulan lahan yang dipermasalahkan tersebut masuk dalam konsensi PT MHP yang dahulunya sudah ditanam Akasia dan setelah panen dan ditanam kembali sempat belum dimanfaatkan karena sempat terbakar.

“Mungkin karena sudah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan, lahan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat dengan menanam berbagai macam tanaman. Dan ketika ada kebijakan perusahaan untuk memanfaatkan seluruh lahan yang ada maka pihaknya membersihkan lahan tersebut seluas sekitar 150 hektar termasuk yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat tersebut.” Ujar Harnadi.

Menurut dia, Ketika diperjalanan timbul permasalahan dengan datangnya oknum warga desa Tanjung Agung bersama LSM Peduli Tanjung Agung sehingga sempat terjadi insiden dan dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kalau versi kami itu masih dilahan konsensi PT MHP,” Kata Harnadi, namun ia tidak menujukan surat bukti apapun kepada warga.

Hal yang sama dikuatkan oleh Kasi KPH Suban Jeriji Agus Mustopa, sesuai data yang ada, lahan yang dipermasalahkan tersebut memang kawasan hutan produksi yang digarap oleh PT MHP. Dan sesuai dengan peta serta aturan yang ada.

Kendati demikian perwakilan dari pihak PT MHP tidak menujukan surat bukti apapun kepada warga.

Menangapi hal tersebut Kepala Desa Tanjung Agung Ude Indayadi, dan Ketua MHBM Tanjung Agung Agus, mengakui jika PT MHP ketika melakukan penggusuran lahan dan berisi tanaman milik masyarakat sepertinya tidak melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada warga. Hal ini kemudian menimbulkan permasalahan.

“Kami merasakan PT MHP berlaku arogan, memang kurang koordinasi dan sosialisasi. Seharusnya, PT MHI memanisuakan warga, melakukan ordinasi dan sosialisasi melibatkan mereka. Jangan ketika sudah ribut begini baru mau berkomunikasi.” Ungkapnya.

Sedangkan Ketua LSM Peduli Tanjung Agung Al Qomar bahwa MHP telah melakukan penggusuran tanpa ada koordinasi dahulu dengan masyarakat. Sebab warga merasa tanah yang mereka usahakan merupakan tanah warisan turun temurun dari nenek monyang mereka dan sebagian ada yang didapatkan dengan cara membeli. Untuk itu, pihaknya meminta ganti rugi tanam tumbuh dan pondok yang telah digusur dan dirusak oleh PT MHP.

Al Qomar menjelaskan, lahan yang bermasalah dengan PT MHP, yang di garap oleh masyarakat seluas 34 persil, dengan rincian 11 persil kebun karet dan tanaman lainnya dan tanah 23 persil lahan hutan.

“Pada kesempata ini kami meminta PT MHP tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapu. Sebelum ada penyelesaian antara masyarakat dan PT MHP. Kami juga, meminta kompensasi atau ganti rugi kepada pihak PT MHP atas penggusuran lahan yang mengakibatkan kerugian tanam tumbuh masyarakat sebanyak 11 persil.” Tegas Al Qomar. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!