Astaga, Jokowi Naikan Iuran BPJS Kesehatan

JAKRTA, NusantaraPosOnline.Com-Presiden Joko Widodo secara tiba-tiba menaikan Premi angsuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tanpa ada pengumuman terlebih dahulu

Berdasarkan salinan Perpres yang diterima para awak media, beleid ini merupakan perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku untuk pemegang premi angsuran kelas I dan kelas II ada tertuang dalam Pasal 34.

“Iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta,” begitu bunyi pasal tersebut.

Adapun dalam pasal ini juga diatur mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Di mana nilai angsurannya masih belum naik, atau masih sebesar Rp 25.500.

Tapi pada tahun 2021 angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

“Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu,” bunyi pasal tersebut. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!